Polres Wajo Berhasil Ungkap Kasus Pembakaran Rumah

KSI SULSEL-Wajo – Polres Wajo menggelar kasus pembakaran rumah yang terjadi di Desa Wajo Riaja, Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo, pada 25 Desember 2020 pukul 01:00 Wita, lalu.

Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam A, S.IK. MM didampingi Kasat Reskrim Dan Kasi Propam mengungkapkan kasus pembakaran rumah di Ds. Wajo Riaja, Kec. Bola Kab. Wajo, pada 25 Desember 2020 lalu, motifnya kesalahpahaman antara pelaku dan korban.

” Atas kasus ini, Unit Tindak Polres Wajo berhasil menangkap tersangka Asman  (22), Adi Fitriah (24), Rusli (20), Agmad Asse (34) dan Sarman (21) dibeberapa lokasi berbeda,” kata Kapolres Wajo, Selasa (12/1/21), di Loby Polres Wajo.

AKBP M. Islam kepada awak media menyampaikan, adapun modus para tersangka ini sudah direncanakan.

“Mereka (AS, AF, RS, AA dan SM) mendatangi rumah korban dengan niat untuk melakukan pembakaran. Pelaku membawa bensin sebanyak 15 liter disebuah jeregen motifnya untuk membalas dendam karena adanya kesalah pahaman dengan korban ehari sebelumnya,” ungkap Kapolres Wajo.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka akan dijatuhkan hukuman sesuai perbuatannya, yakni dengan bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 Ayat (1) Dan Ayat (2) KUHP PIDANA JOUNTO Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Dengan Ancaman Hukuman Paling Lama 12 Tahun Penjaran Maksimal 15 Tahun Penjara.

Kegiatan berlangsung lancar dan kondusif dengan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan 3M, yakni Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak.

(Sumber : Humas Polres Wajo)

Editor : Yen

Komentar