Malra, Kabarsulsel-Indonesia.com | DPD KNPI Maluku Tenggara (Malra) menegaskan bahwa biaya Rp 50.000 per peserta untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CASN di Malra bukanlah bentuk pungutan liar (pungli).
Biaya tersebut sudah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Ketua Program Studi Keperawatan Tual, Polteks Maluku, Nomor PP. 05.02/3.8/0290/2024, terkait pembayaran penggunaan laboratorium komputer untuk pelaksanaan tes CASN.
“Biaya ini bukanlah kebijakan sepihak dari pemerintah daerah, apalagi Kepala BKPSDM atau Sekda Malra. Ini sepenuhnya mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh pihak Polteks,” jelas perwakilan DPD KNPI Malra.
Tuduhan yang mengarah pada pemerintah daerah melakukan pungli dinilai sebagai opini yang tidak berdasar.
Lebih lanjut, DPD KNPI Malra telah melakukan tabayun (klarifikasi) langsung dengan Sekda Malra dan Kepala BKPSDM Malra untuk memastikan kebenaran informasi.
Hasil pertemuan ini mengonfirmasi bahwa biaya tersebut memang sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak ada unsur pungli.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak langsung percaya pada opini liar yang beredar di lapangan. Di era Revolusi Industri 4.0 ini, seringkali orang lebih mudah terpengaruh oleh opini dibandingkan fakta yang sebenarnya.
Oleh karena itu, penting untuk melakukan tabayun atau audensi langsung dengan pihak terkait sebelum menyebarkan informasi yang belum tentu benar,” ujar DPD KNPI Malra dalam pernyataannya.
DPD KNPI Malra juga berkomitmen untuk membantu meluruskan kesalahpahaman yang beredar di masyarakat dan mengajak pihak-pihak yang menyebarkan informasi keliru untuk bertabayun demi kebenaran.








Komentar