Gelar Sidang Perdana Antara Adik Cabuli Kakak Kandungnya

Nias106 views

KabarSulselIndonesia (Nias – Gunungsitoli)

Sidang kasus adik SN alias S (15) cabuli kakak kandung YN alias L (17) di gelar di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Sumatera Utara, Selasa (07/12/ 2021).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Arpan Charles Pandiangan dilaksanakan secara tertutup.

Pada sidang tertutup yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Taufiq Noor Hayat, SH.,MH hanya diikuti tim kuasa hukum korban YN alias L dan tersangka SN alias S serta kedua orang tua korban dan tersangka.

Ikhtiar Evantri Gulo, SH mewakili tim kuasa hukum korban dan tersangka yang ditemui usai sidang memberitahu bahwa sidang yang baru digelar adalah sidang pembacaan dakwaan oleh Jpu dari Kejari Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara.

Dalam dakwaannya, Jpu Arpan Charles Pandiangan mengungkapkan bahwa dalam berkas kasus pencabulan anak dengan korban YN alias L yang dia bacakan dihadapan majelis hakim dan kuasa hukum korban maupun tersangka ada dua laporan.

Dimana pada laporan pertama dengan nomor laporan 313, pelapornya adalah orang tua korban Adiria Gea dengan terlapor AW.

Sedangkan pada laporan kedua dengan nomor laporan 313A, pelapor adalah penyidik pembantu unit PPA Sat Reskrim Polres Nias bernama Febriana Pasaribu dengan terlapor SN alias S.

“Dalam dakwaan Jpu pada sidang yang kita ikuti barusan, Jpu mengungkapkan ada dua laporan dalam berkas perkara yang di limpahkan penyidik Sat Reskrim Polres Nias kepada Jpu,” terangnya.

Namun, tim kuasa hukum bingung, kasus yang saat ini disidangkan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli apakah laporan nomor 313 dengan pelapor Adiria Zai dengan terlapor AW atau laporan nomor 313A dengan pelapor Febriana Pasaribu dengan terlapor SN alias S.

“Besok kita akan menanyakan dalam eksepsi kita dalam persidangan, apakah yang kini disidangkan laporan nomor 313 atau 313A, karena Jpu pada sidang tadi mengungkapkan jika kedua laporan tersebut sudah lengkap dan diterima Jpu,” ujarnya. (Martaf).

Komentar