CV Agrosari Diduga Singkirkan Keputusan MK

Daerah, NEWS1,124 views

KSI KALIMANTAN BARAT – Lagi lagi sebuah tragedi melawan hukum kali ini di duga sebuah CV. bisa melawan hukum seperti CV. Agrosari. Dalam hal ini Federasi Serikat Buruh Solidaritas Pekerja Ketapang. (FSBSPK) Kabupaten Ketapang Propinsi Kalimantan Barat.

Hal ini dengan adanya surat Laporan yang di samapikan oleh ketua FSBSPK Kartono ke dinas bahwa PP CV Agrosari tersebut di minta kepada Dinas terkait untuk membatalkan PP CV Agrosari di nilai Peraturan Perusaan (PP) tersebut cacat demi hukum.

FSBSPK Kab. Ketapang telah menyurati Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat. Pasalnya,  Peraturan Perusahan /PP CV Agrosari Produksi Telur Ayam Jalan Merdeka Nomor 173 Kelurahan Kantor Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang , yang sangat bertentangan dengan Keputusan MK Nomor 13/PUU-UU -XV/2017.

Surat yang disampaikan oleh FSBSPK Kab Ketapang pada tgl 20/01/2021 hari Rabu pukul 15.15 Wib langsung diterima oleh Kepala Dinas /Kadis Ketenagakerjaan Jalan Hos Cokrominoto Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang.

Pada saat di konfirmasi Kartono selaku Ketua FSBSPK Kabupaten Ketapang mengatakan, agar Dinas Ketenagakerjaan untuk membatal kan PP CV Agrosari Produksi Telur menurut nya.

” Pasal 5 (Lima) di dalam PP tersebut sangat bertentangan dengan putusan Mahkamah Konsitusi /MK dan cacat demi hukum,” kata Kartono .

Lanjut Kartono, kami meminta kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Ketapang, untuk membatalkan PP CV Agrosari pasal nya PP tersebut di sahkan pada Tahun 2019,sedangkan dibatalkan MK pada Tahun 2017 ini sudah jelas PP CV Agrosari melanggar putusan MK kata Kartono dengan nada tegas.

Mengingat Peraturan Perusahan/ PP tersebut,dipasal 5 (Lima) karyawan dilarang melakukan perkawinan antara Karyawan dengan Karyawati yang bekerja didalam satu Perusahan tersebut atau ada hubungan satu darah hal ini justru melabrak dengan UUD 1945 Pasal 28 D ayat 2.

“Seperti contoh yang dialami anggota kami (FSBSPK) akibat dari PP tersebut ,mau di mutasi ke Semarang kalau tidak di PHK ini kan sangat lucu dan tidak masuk akal sehat” ujar Kartono.

Sebelumnya pihak kami sudah menyampaikan surat ke Dinas untuk melakukan mediasi dengan pihak Perusahan terkait masalah tersebut , namun ketika sudah di tetapkan waktu dan tanggalnya malah pihak perusahan tidak hadir. Oleh sebab itu, kami menilai mutasinya anggota kami dari Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat ke Semarang Jawa Tengah ini terindikasi intervensi agar karyawan /anggota kami mengundurkan diri kata Kartono dengan sedikit kesal.

Secara terpisah dari Anggota DPD-LAKI propinsi Kelimantan Barat, Suparman juga meminta kepada instasi terkait agar secepatnya di tanggapi .

Penulis: Agt

Editor : Yen

Komentar