Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Pemerintah Kabupaten Fakfak akhirnya angkat bicara ihwal sejumlah catatan kritis Gabungan Komisi Dewan dalam Rapat Paripurna Ketiga DPRK Fakfak Masa Sidang Pertama Tahun 2026. Dalam forum yang digelar Selasa, 21 April 2026, di ruang sidang DPRK Fakfak, Wakil Bupati Drs. Donatus Nimbitkendik, M.TP membacakan jawaban resmi eksekutif atas pertanyaan dan pendapat dewan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025.
Sorotan tajam mengemuka pada kinerja sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bidang ekonomi dan sumber daya alam. Beberapa program tercatat belum optimal, bahkan ada yang tak berjalan sama sekali.
Pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Program Penyuluhan Pertanian tercatat dengan tingkat penyerapan anggaran 0 persen. Pemerintah daerah menjelaskan, sejak Agustus 2025, operasional penyuluh pertanian telah menjadi kewenangan Kementerian Pertanian RI. Konsekuensinya, program tersebut tak dapat dilaksanakan dan berujung pada sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA).
Namun, pada kegiatan lain di dinas yang sama, capaian realisasi cukup tinggi. Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dalam Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal dengan pagu Rp840,6 juta terealisasi Rp825,9 juta atau 98,25 persen.
Sementara itu, Sub Kegiatan Pengendalian dan Pemanfaatan Kawasan Pertanian yang dianggarkan Rp620,5 juta baru mencapai 67,8 persen pada akhir tahun anggaran. Selisih 32,2 persen disebut akibat keterlambatan proses clearing dana operasional kelompok tani dari Bank Papua ke BRI. Proses tersebut baru tuntas pada awal Februari 2026.
Di sektor kelautan dan perikanan, dua program Pengelolaan Perikanan Tangkap dengan total anggaran lebih dari Rp2 miliar yang sebagian dialokasikan pada APBD Perubahan 2025 tak terlaksana maksimal karena keterbatasan waktu.
Nasib serupa terjadi di Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Sub kegiatan pemberdayaan industri dan peran serta Orang Asli Papua hanya terealisasi 38,23 persen. Pelatihan industri serbuk kayu dan monitoring pendataan UMKM tak terlaksana dengan alasan yang sama: waktu yang tak cukup.
Eksekutif juga mengakui kekeliruan dalam penyampaian pidato pengantar Bupati pada pembukaan rapat paripurna sebelumnya. Angka 32,38 persen yang disebut sebagai penurunan pertumbuhan penduduk, diklarifikasi sebagai pertumbuhan ekonomi. Atas koreksi dewan, pemerintah menyampaikan apresiasi.
Menanggapi penilaian dewan soal belum optimalnya pencapaian tujuan pembangunan ekonomi daerah, pemerintah menyatakan sependapat.
Kontribusi sektor ekonomi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai masih rendah. Perencanaan program dianggap belum sepenuhnya berbasis potensi unggulan dan kebutuhan riil. Inovasi pembangunan ekonomi pun disebut belum signifikan.
“Menjadi perhatian serius,” demikian frasa yang berulang kali disampaikan dalam jawaban eksekutif. Pemerintah berjanji memperkuat pengendalian dan evaluasi internal OPD, meningkatkan sinergi lintas perangkat daerah, serta mendorong pengelolaan potensi ekonomi lokal berbasis inovasi.
Dalam isu strategis menuju kemandirian ekonomi, pemerintah menegaskan perlunya diversifikasi komoditas perkebunan endemik. Ketergantungan pada satu komoditas utama dinilai perlu diimbangi dengan penguatan kelapa, kopi, tembakau, pinang, sirih, dan sagu. Komoditas tersebut dipandang strategis untuk memperluas sumber pendapatan masyarakat sekaligus menjaga kearifan lokal Fakfak.
Terkait usulan pengalihan durian dari subsektor hortikultura ke perkebunan, pemerintah menyebut secara teknis komoditas itu tetap berada dalam urusan hortikultura. Meski demikian, koordinasi lintas perangkat daerah akan diperkuat agar pengembangannya lebih terarah.
Soal penguatan hilirisasi pala komoditas unggulan Fakfak eksekutif menyatakan komitmen meningkatkan sarana pascapanen seperti pengeringan, pengolahan, dan penyimpanan, serta mendorong inovasi produk turunan untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing pasar.
Pemerintah juga mengakui tingginya ketergantungan pada dana transfer pusat. Upaya optimalisasi PAD, pengelolaan sumber daya alam, dan penciptaan iklim investasi inklusif disebut sebagai jalan keluar yang tengah diupayakan.
Permintaan dewan agar kinerja Perusda PDAM Tirta Pala dan MBIAH PohI dijelaskan lebih rinci dalam dokumen LKPJ tak sepenuhnya diakomodasi. Pemerintah beralasan sistematika penyusunan LKPJ telah mengikuti pedoman Kementerian Dalam Negeri. Evaluasi perusda, menurut eksekutif, lebih efektif dilakukan dalam rapat khusus yang lebih fokus.
Sementara itu, terkait tuntutan masyarakat pemilik hak ulayat di wilayah Komber Tonggo, Kampung Air Besar, Distrik Fakfak Tengah, pemerintah menyatakan akan membuka komunikasi guna mencari penyelesaian.
Rapat paripurna itu menjadi cermin hubungan eksekutif-legislatif yang dinamis. Kritik disampaikan, koreksi diterima, dan janji pembenahan diutarakan. Kini, publik menanti: sejauh mana komitmen itu menjelma menjadi kerja nyata, bukan sekadar catatan dalam risalah sidang.








Komentar