Kasus Pembunuhan Nus Kei Terungkap, Dua Tersangka Ditetapkan dan Ditahan Polda Maluku

AMBON,Kabarsulsel-Indonesia.com. Kepolisian Daerah (Polda) Maluku resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus penikaman yang merenggut nyawa Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei.

Kedua pelaku yang berinisial HR alias Hendra dan FU alias Venix alias AN ini saat ini sudah diamankan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Maluku untuk menjalani proses hukum.

-Proses Hukum Berjalan Cepat

Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, memastikan seluruh tahapan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami bekerja mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga penangkapan dan penahanan. Semua berjalan sesuai prosedur hukum,” tegas Rositah.

Kasus ini bermula dari laporan yang masuk di SPKT Polres Maluku Tenggara pada 19 April 2026. Tim penyidik langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan mengumpulkan alat bukti.

Berdasarkan temuan tersebut, status perkara ditingkatkan ke penyidikan dan pada hari berikutnya, 20 April 2026, kedua tersangka berhasil ditangkap.

Sebelum ditahan, keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan dan juga diperiksa intensif di Ditreskrimum Polda Maluku dengan didampingi penasihat hukum masing-masing.

-Jerat Pasal Berlapis

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan aturan yang sangat berat, yakni:

– Pasal 459 KUHP jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan Berencana,

– Pasal 458 KUHP tentang Pembunuhan,

– Serta ketentuan hukum terkait perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama.

Saat ini, tim penyidik sedang menyempurnakan berkas perkara dan alat bukti sebelum nantinya dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap selanjutnya.

-Imbauan ke Masyarakat

Pihak kepolisian juga memastikan situasi keamanan di wilayah Maluku Tenggara tetap dalam kondisi kondusif. Rositah mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak bertanggung jawab selama proses hukum berjalan.

(Elang)

Komentar