Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Senin, 20 April 2026 – Rapat di Gedung Paripurna DPR Kabupaten Fakfak siang itu tidak sekadar forum seremonial. Gabungan Komisi Dewan menyulapnya menjadi panggung evaluasi tajam atas kinerja pemerintah daerah sepanjang Tahun Anggaran 2025. Laporan Pendapat Gabungan Komisi yang dibacakan Anggota DPRK dari Partai Demokrat, Ferdy Kerryanto, S.H., mengalir sistematis, namun sarat nada kritis.
Sejak awal, Ferdy menegaskan bahwa pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) bukanlah rutinitas administratif belaka. Ia menempatkannya sebagai instrumen utama untuk menilai sejauh mana pemerintah daerah menjalankan mandat public terutama dalam realisasi program dan kegiatan APBD serta pelaksanaan tugas pembantuan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
Meski diawali dengan apresiasi atas ketepatan waktu penyampaian LKPJ oleh pemerintah daerah, nada laporan segera berubah lebih tajam ketika memasuki substansi.
Sorotan pertama diarahkan pada proyek rehabilitasi berat Puskesmas Distrik Kokas. Proyek ini bukan hanya terlambat, tetapi telah mengalami dua kali addendum sebelum akhirnya dihentikan karena penyedia jasa gagal menyelesaikan pekerjaan. Dewan menilai kasus ini mencerminkan lemahnya perencanaan dan pengawasan proyek.
Masalah serupa muncul dalam pengadaan ambulans untuk Puskesmas Distrik Karas. Alih-alih sampai ke tujuan awal, kendaraan tersebut kembali dialihkan ke puskesmas lain untuk kedua kalinya. Dewan mempertanyakan konsistensi kebijakan dan meminta komitmen pemerintah daerah, khususnya Dinas Kesehatan, agar tidak menjadikan kebijakan publik sebagai keputusan yang mudah berubah.
“Sidang Paripurna ini bukan ajang berbalas pantun,” tegas Ferdy, menggarisbawahi pentingnya keseriusan dalam pengambilan keputusan.
Di sektor kesehatan, capaian program pelayanan balita juga menjadi perhatian serius. Dari target 1.000 anak, realisasi hanya mencapai 50. Angka ini bukan sekadar statistik, tetapi cerminan kegagalan program yang seharusnya menjadi bagian dari visi besar “Fakfak Membara”, khususnya program “Bayi Senang”. Dewan mendesak penjelasan menyeluruh sekaligus solusi konkret dari Dinas Kesehatan.
Kritik tak berhenti di situ. Program seragam gratis bagi siswa SD hingga SMA/SMK dinilai mengalami kekacauan dalam implementasi. Dewan mendorong pembenahan menyeluruh, mulai dari regulasi hingga distribusi, agar program yang menyasar kebutuhan dasar pendidikan ini tidak kembali bermasalah pada 2026.
Isu transparansi juga mengemuka dalam distribusi beasiswa bagi 1.500 mahasiswa. Gabungan Komisi meminta data rinci penerima beserta bukti transfer sebagai bentuk akuntabilitas publik. Permintaan serupa juga dilayangkan terhadap program bantuan bahan non-lokal yang dinilai carut-marut dalam pendistribusian.
Di bidang pendidikan, Dewan bahkan melangkah lebih jauh dengan mendorong pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) di Fakfak. Usulan ini tidak sekadar teknis, tetapi menyentuh aspek keadilan akses pendidikan, agar siswa daerah tidak lagi terbebani biaya dan jarak untuk mengikuti seleksi perguruan tinggi.
Sementara itu, kejanggalan administratif ditemukan dalam laporan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Dua kegiatan dengan nama identic Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-undanganm emiliki target dan realisasi berbeda secara signifikan. Dewan menilai hal ini perlu dijelaskan secara rinci untuk menghindari potensi kekeliruan atau bahkan penyimpangan dalam perencanaan anggaran.
Laporan Gabungan Komisi ini menegaskan satu hal: fungsi pengawasan DPRK berjalan, dan dijalankan dengan nada yang semakin kritis. Di balik deretan angka dan program, Dewan seolah mengingatkan bahwa setiap kebijakan publik harus berujung pada manfaat nyata bagi masyarakat.
Kini, bola berada di tangan pemerintah daerah. Jawaban atas berbagai catatan tersebut bukan hanya menentukan kualitas LKPJ, tetapi juga menjadi cermin keseriusan pemerintah dalam membangun kepercayaan publik di Fakfak.








Komentar