Skandal Pelecehan di FH UI Mengguncang, DePA-RI: Kampus Bukan Ruang Aman yang Boleh Dikompromikan

Daerah, Makassar, NEWS75 views

Makassar, Kabarsulsel-Indonesia.com | Riuh rendah pelantikan advokat baru di Makassar, Minggu (19/4), mendadak berselimut keprihatinan. Di sela seremoni itu, Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), TM Luthfi Yazid, menyampaikan pernyataan yang tajam sekaligus menggugah nurani publik: kekerasan seksual, dalam bentuk apa pun, adalah pelanggaran serius yang tak boleh diberi ruang toleransi.

Pernyataan itu mengemuka menyusul mencuatnya dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Kasus ini menyedot perhatian luas setelah percakapan dalam sebuah grup chat yang diduga berisi konten merendahkan perempuan tersebar dan viral di media sosial. Tangkapan layar itu menjadi pintu masuk bagi publik untuk mengintip sisi gelap ruang akademik yang selama ini dianggap steril dari praktik-praktik tidak bermartabat.

“Ini bukan sekadar soal perilaku menyimpang individu,” kata Luthfi. “Ini adalah cermin dari persoalan yang lebih dalam tentang kesadaran hukum, sensitivitas gender, dan tanggung jawab kolektif yang belum tumbuh secara utuh.”

Ia menegaskan, kekerasan seksual tidak selalu hadir dalam bentuk fisik yang kasatmata. Ia bisa menyelinap dalam kata-kata, tumbuh dalam candaan yang merendahkan, dan bersemi dalam ruang privat yang dibiarkan tanpa kontrol. Dalam konteks ini, Luthfi menyinggung konsep rape culture pyramid sebuah spektrum yang menunjukkan bagaimana normalisasi objektifikasi menjadi fondasi bagi kekerasan seksual yang lebih brutal.

Regulasi sebenarnya telah tersedia. Negara, melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, telah memberi kerangka hukum yang jelas. Namun, menurut DePA-RI, persoalan tidak berhenti pada norma. Implementasi yang lemah dan budaya yang permisif justru menjadi celah subur bagi berulangnya kekerasan.

DePA-RI memandang kasus ini bukan peristiwa tunggal yang berdiri sendiri. Ia adalah gejala dari ekosistem yang belum sepenuhnya aman bagi perempuan. Karena itu, pendekatan penanganannya tidak cukup administratif atau reaktif semata. Diperlukan langkah sistemik dari penguatan mekanisme pencegahan di kampus, pendidikan karakter di keluarga, hingga keterlibatan aktif masyarakat dalam membangun budaya saling menghormati.

Kepada Universitas Indonesia, DePA-RI mendesak tindakan tegas, transparan, dan akuntabel. Penanganan kasus, kata Luthfi, harus berpijak pada keberpihakan terhadap korban memberi ruang aman untuk bersuara, menjamin kerahasiaan identitas, serta memastikan pemulihan hak-hak korban secara menyeluruh.

“Penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan bukan sekadar prosedur. Ia adalah mandat konstitusional,” ujarnya. “Tanpa itu, kepercayaan publik akan terus tergerus, dan kampus berisiko kehilangan legitimasi moralnya sebagai ruang aman dan bermartabat.”

Lebih jauh, ia menekankan bahwa negara tidak boleh absen. Hukum harus berdiri tegak tanpa pandang bulu siapa pun pelakunya. Kasus di FH UI, menurutnya, harus menjadi alarm keras bagi seluruh institusi pendidikan di Indonesia: bahwa keamanan, inklusivitas, dan keadilan bukanlah slogan, melainkan tanggung jawab nyata yang harus ditegakkan setiap hari.

Pernyataan sikap ini, kata Luthfi, merupakan bagian dari komitmen moral dan profesional DePA-RI dalam menjaga supremasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Di tengah gegap gempita pelantikan advokat baru, pesan itu mengendap kuat: bahwa di balik toga dan sumpah profesi, ada tanggung jawab besar untuk memastikan keadilan tidak berhenti sebagai retorika melainkan hadir sebagai kenyataan.

Komentar