Rp17,2 Miliar di Dermaga Dawelor: Proyek Berubah, Anggaran Membengkak, Siapa Bermain?

Maluku Barat Daya, Kabarsulsel-Indonesia.com | Proyek negara senilai Rp17.283.994.000 di Kabupaten Maluku Barat Daya kini berada di bawah sorotan tajam. Kontrak konsultansi supervisi dan pekerjaan terkait pembangunan dermaga Dawelor yang bersumber dari APBN itu diduga menyimpan penyimpangan serius mulai dari perubahan pekerjaan, potensi penggelembungan anggaran, hingga tertutupnya akses informasi publik.

Laporan resmi telah dilayangkan ke aparat penegak hukum. Namun yang lebih mendesak dari sekadar laporan adalah pertanyaan mendasar: apakah proyek ini dikelola sesuai hukum, atau ada skenario yang sengaja disusun rapi di balik meja birokrasi?

Pekerjaan Berubah, Anggaran Tetap?

Dalam dokumen kontrak disebutkan pekerjaan berlangsung 159 hari kalender. Salah satu komponen pentingnya adalah pemancangan trestle sebagai struktur penyangga akses dermaga. Namun temuan investigasi lapangan menunjukkan indikasi bahwa pekerjaan pemancangan pipa tiang besi tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Sebaliknya, pekerjaan disebut berubah menjadi rehabilitasi causeway dermaga yang rusak akibat hantaman ombak beberapa tahun lalu.

Perubahan pekerjaan dalam proyek pemerintah bukan hal terlarang selama dilakukan melalui mekanisme addendum kontrak yang sah, transparan, dan dapat diaudit. Masalahnya, hingga kini tidak ada penjelasan terbuka mengenai perubahan tersebut.

Jika spesifikasi teknis berubah, maka publik berhak mengetahui:

  • Siapa yang menyetujui perubahan?
  • Apakah dilakukan evaluasi teknis independen?
  • Apakah nilai kontrak ikut disesuaikan?
  • Atau justru pekerjaan diperkecil sementara anggaran tetap mengalir?

Di titik inilah dugaan markup menjadi relevan. Selisih pekerjaan fisik dengan nilai kontrak dapat berujung pada potensi kerugian negara.

Pernyataan Pejabat vs Fakta Lapangan

Dalam pertemuan 17 Januari 2024, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebut menjelaskan bahwa anggaran sebesar Rp10 miliar berasal dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan masih menunggu tambahan. Ia juga menyebut pada tahun sebelumnya terdapat dana Rp4 miliar yang dikembalikan ke pusat karena tidak mencukupi untuk pekerjaan pancang trestle.

Pernyataan ini justru mempertebal tanda tanya.

Jika dana Rp4 miliar sebelumnya dianggap tidak cukup untuk pancang trestle, lalu bagaimana mungkin pekerjaan tersebut tidak tampak terealisasi sementara proyek tetap berjalan dengan nilai jauh lebih besar? Apakah desain berubah? Apakah lingkup kerja dialihkan? Ataukah ada konstruksi administrasi yang lebih kompleks dari sekadar perubahan teknis?

Fakta lapangan tidak boleh berdiri sendiri. Ia harus diuji dengan dokumen kontrak, addendum, laporan progres, serta pembayaran termin. Tanpa itu, penjelasan apa pun hanya menjadi narasi sepihak.

Diamnya Institusi, Menguatkan Kecurigaan

Lembaga pelapor menyatakan telah menyurati pihak UPP Kelas II Saumlaki untuk klarifikasi. Namun surat tersebut tidak ditanggapi. Ruang komunikasi tertutup.

Dalam negara hukum, sikap tertutup terhadap permintaan klarifikasi publik justru memperbesar kecurigaan. Pejabat publik bukanlah pemilik proyek, melainkan pengelola amanah rakyat. Ketika pertanyaan dijawab dengan keheningan, publik wajar menduga ada yang tidak ingin dibuka.

Transparansi bukan ancaman bagi pejabat yang bekerja benar. Transparansi hanya berbahaya bagi mereka yang memiliki sesuatu untuk disembunyikan.

Ujian Nyali Aparat Penegak Hukum

Laporan dugaan tindak pidana korupsi telah disampaikan ke Polres Maluku Barat Daya dengan tembusan hingga tingkat lebih tinggi. Kini, pertaruhan berada pada integritas aparat penegak hukum.

Kasus ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi formalitas. Aparat perlu:

  • Menyita dan mengaudit dokumen kontrak serta addendum.
  • Memeriksa kesesuaian antara gambar teknis dan realisasi fisik.
  • Menelusuri alur pembayaran dan progres pekerjaan.
  • Memanggil seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam perubahan pekerjaan.

Jika ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, maka proses hukum tidak boleh setengah hati.

Wilayah terluar seperti Maluku Barat Daya bukanlah “zona sunyi” yang luput dari pengawasan. Justru di daerah terpencil, praktik penyimpangan sering terjadi karena minim sorotan. Proyek infrastruktur di wilayah kepulauan menyangkut akses ekonomi, distribusi logistik, dan keselamatan masyarakat pesisir. Setiap rupiah yang diselewengkan bukan sekadar angka – ia adalah fasilitas publik yang hilang.

Siapa Bertanggung Jawab?

Dalam sistem pengadaan pemerintah, tanggung jawab tidak berhenti pada satu tanda tangan. Ada rantai keputusan: perencana, konsultan, PPK, kontraktor, pengawas, hingga auditor internal.

Jika benar terjadi perubahan pekerjaan tanpa dasar yang sah, maka pertanggungjawaban bersifat kolektif dan tidak bisa dilempar dari satu meja ke meja lain.

Kini publik menunggu dua hal: keberanian aparat untuk bertindak, dan keberanian pejabat terkait untuk membuka seluruh dokumen secara terang.

Apabila semua prosedur telah ditempuh sesuai hukum, maka penyelidikan akan membersihkan nama yang terlibat. Namun jika tidak, maka proses hukum akan berbicara lebih keras daripada klarifikasi apa pun.

Proyek Rp17,2 miliar bukan angka kecil. Dan di tengah jeritan kebutuhan pembangunan daerah terluar, setiap dugaan penyimpangan adalah tamparan bagi rasa keadilan.

Pertanyaannya tinggal satu: siapa yang siap mempertanggungjawabkan?

Komentar