Pengelolaan Dana BOS di Fakfak Bermasalah: Audit BPK Ungkap Ketidakefisienan dan Ketidakpatuhan

Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kabupaten Fakfak Tahun 2023 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Berdasarkan laporan dengan Nomor: 38.B/LHP/XIX.MAN/08/2024, tertanggal 29 Agustus 2024, ditemukan adanya ketidakefisienan dan ketidakpatuhan yang mengancam efektivitas program pendidikan.

Saldo kas di Bendahara BOS pada 31 Desember 2023 tercatat Rp182.452.570,00, mengalami penurunan 30,10% dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp261.156.290,00. Penurunan ini menjadi sinyal adanya kelemahan dalam pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten Fakfak.

Temuan Penting BPK

Audit yang dilakukan Auditorat Utama Keuangan Negara VI BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat menemukan beberapa kelemahan utama:

1. Kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI):

  • Pencatatan dan pelaporan kas oleh Bendahara BOS di tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK belum sesuai dengan standar yang berlaku.
  • Koordinasi antar satuan pendidikan dan Tim Pembinaan serta Pengawasan BOS dinilai lemah.

2. Ketidakpatuhan terhadap Peraturan:

  • Penggunaan Dana BOS tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  • Beberapa sekolah belum melaporkan realisasi anggaran secara tepat waktu, sehingga menghambat proses evaluasi dan perencanaan.

Dampak pada Kualitas Pendidikan

Dana BOS yang dirancang untuk mendukung operasional sekolah dan program wajib belajar justru menjadi sumber permasalahan.

Dengan total 97 sekolah penerima Dana BOS di Fakfak pada 2023, lemahnya pengawasan dan manajemen anggaran berpotensi menurunkan kualitas layanan pendidikan, termasuk ketersediaan fasilitas belajar dan pelaksanaan kegiatan sekolah.

Rekomendasi dan Tuntutan Perbaikan

BPK mendesak Pemerintah Kabupaten Fakfak untuk segera mengambil langkah perbaikan melalui:

  • Penguatan Sistem Pengendalian Intern: Meningkatkan akurasi pencatatan kas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran.
  • Peningkatan Kepatuhan: Memastikan setiap satuan pendidikan mematuhi regulasi terkait penggunaan dan pelaporan Dana BOS.
  • Evaluasi Tim Pembinaan: Meningkatkan peran Tim Pembinaan dan Pengawasan BOS agar lebih efektif dalam menjalankan tugasnya.

Laporan ini menjadi peringatan keras bahwa pengelolaan Dana BOS di Fakfak membutuhkan reformasi mendalam.

“Dana BOS adalah tulang punggung pendidikan dasar dan menengah. Ketidakefisienan ini dapat merusak masa depan generasi muda,” ujar seorang pengamat pendidikan yang prihatin atas temuan tersebut.

Pemerintah Kabupaten Fakfak diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi permasalahan ini, agar manfaat Dana BOS benar-benar dirasakan oleh para siswa dan sekolah yang membutuhkannya.

Komentar