Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Kepala Kampung Lusi Peri, Januarius Ohoiulun, melontarkan kritik tajam terhadap Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Fakfak yang berupaya memaksakan pemekaran kampung tanpa persetujuan yang jelas dari pemerintah kampung.
Dalam sebuah video call melalui WhatsApp, Januarius dengan tegas menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika pemerintahan, tetapi juga bertentangan dengan berbagai regulasi yang ada.
Regulasi yang Dilanggar
Salah satu regulasi yang jelas dilanggar adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur bahwa pemekaran desa harus melalui proses yang melibatkan masyarakat dan kepala desa yang bersangkutan.
Pasal 22 undang-undang ini menegaskan bahwa pemekaran desa hanya dapat dilakukan dengan persetujuan kepala desa dan musyawarah masyarakat. Namun, DPMK Fakfak mengabaikan prinsip-prinsip ini dengan memutuskan untuk melanjutkan pemekaran meskipun ditolak oleh Kepala Kampung.
Tidak hanya itu, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa juga menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam setiap proses pembangunan dan pemekaran desa.
Dalam pasal-pasalnya, diatur tentang keharusan untuk melakukan kajian yang komprehensif sebelum pemekaran dilakukan, serta memprioritaskan kepentingan masyarakat.
Dalam kasus Kampung Lusi Peri, kajian tersebut tampaknya diabaikan, menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas DPMK.
Potensi Konsekuensi Sosial
Januarius mengungkapkan bahwa beberapa oknum warga yang menyampaikan bahwa pemekaran tetap akan dilanjutkan meskipun tanpa persetujuannya jelas menunjukkan adanya pemaksaan.
“Saya tidak pernah mengeluarkan atau menandatangani surat persetujuan atau rekomendasi untuk pemekaran Kampung Lusi Peri,” tegasnya.
Tindakan ini berpotensi menciptakan konflik internal dalam masyarakat, yang akan merusak harmoni dan kesatuan yang selama ini terjalin.
Lebih lanjut, tindakan DPMK yang sepihak ini berisiko melanggar asas-asas pemerintahan yang baik, yang seharusnya mengutamakan keterlibatan masyarakat dan transparansi.
Ketidakpuasan yang muncul dapat berujung pada protes dan gerakan penolakan dari masyarakat yang merasa haknya diabaikan.
Harapan untuk Dialog yang Konstruktif
Januarius menegaskan pentingnya dialog dan koordinasi yang baik sebelum keputusan pemekaran diambil.
“Pemekaran harus dipertimbangkan dengan matang dan dikaji secara mendalam. Tanpa koordinasi yang baik, kami khawatir akan terjadi gesekan di dalam masyarakat,” ungkapnya.
Ia menekankan bahwa langkah-langkah yang diambil tanpa melibatkan masyarakat hanya akan mengundang masalah yang lebih besar di kemudian hari.
Sebagai penutup, ia menyerukan kepada pemerintah daerah untuk mendengarkan suara masyarakat dan menghormati regulasi yang ada.
Tindakan pemaksaan pemekaran tanpa persetujuan dapat dan seharusnya digagalkan melalui jalur hukum, dengan mengacu pada berbagai regulasi yang melindungi hak-hak masyarakat.
Tanpa adanya persetujuan yang jelas, pemekaran Kampung Lusi Peri tidak hanya ilegal, tetapi juga merupakan langkah mundur dalam upaya membangun masyarakat yang demokratis dan berkeadilan.








Komentar