Notanubun: Dua RS di Ambon Direkomendasikan untuk Pemeriksaan Kesehatan Paslon Pilkada Malra 2024

Maluku Tenggara, Kabarsulsel-Indonesia.com | Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) secara resmi merekomendasikan dua Rumah Sakit (RS) di Ambon sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Keputusan ini merupakan tanggapan atas permohonan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malra melalui surat dengan nomor 151/PL.01.4-SD/8102/2024 yang diterbitkan pada 8 Agustus 2024.

Dinas Kesehatan Malra menanggapi permohonan tersebut dengan surat nomor 050.136/Dinkes, merekomendasikan dua RS ternama di Kota Ambon, yaitu RS Haulusi Kudamati dan RS Dr. J. Leimena.

Kedua rumah sakit ini dipilih setelah melalui pertimbangan yang matang terkait kelayakan fasilitas, ketersediaan tenaga medis ahli, serta pelayanan kesehatan yang memenuhi standar.

Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Malra, Trikoliwa Notanubun, dalam keterangannya kepada media pada 10 Agustus 2024, membenarkan bahwa Dinas Kesehatan telah merekomendasikan dua RS tersebut.

“Kami akan melakukan survei kelayakan terhadap kedua RS ini, termasuk mengevaluasi kelengkapan fasilitas, kompetensi tenaga medis, dan layanan yang tersedia. Setelah itu, kami akan menggelar rapat pleno untuk menetapkan salah satu dari dua RS tersebut sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bagi Paslon,” jelasnya.

Notanubun menambahkan bahwa meskipun Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1090 tidak menjabarkan secara rinci indikator kelayakan rumah sakit, ada beberapa kriteria penting yang menjadi acuan dalam pemilihan RS, di antaranya adalah keberadaan dokter spesialis yang memiliki keahlian mendalam terkait penyakit-penyakit tertentu serta kemampuan rumah sakit dalam menyediakan pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Menurutnya, pemilihan rumah sakit yang tepat adalah hal krusial untuk memastikan bahwa seluruh proses pemeriksaan kesehatan bagi Paslon berjalan sesuai standar yang ditetapkan.

Selain itu, saat pemeriksaan kesehatan berlangsung, tim medis dari rumah sakit akan bekerja sama dengan tim teknis penyelenggara KPU yang telah memahami Standard Operating Procedure (SOP) yang harus diikuti.

Mengenai jadwal pelaksanaan, Notanubun menjelaskan bahwa sesuai dengan PKPU 1090, pemeriksaan kesehatan akan dimulai sehari setelah pendaftaran Paslon di KPU.

Pengumuman pendaftaran akan berlangsung pada 24-27 Agustus, dengan proses pendaftaran dilakukan pada 27-29 Agustus. Setelah penetapan Paslon pada 2 September, pemeriksaan kesehatan akan segera dilakukan.

“Saya berharap seluruh Paslon dapat mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan sehingga seluruh tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Maluku Tenggara ini dapat berjalan dengan lancar, aman, dan sesuai jadwal,” tutup Notanubun.

Dengan adanya rekomendasi ini, diharapkan proses seleksi kesehatan bagi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Malra dapat dilakukan dengan profesional dan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh KPU.

Komentar