Caleg Terpilih Terancam, Bila Tak Masukan LHKPN

Namrole, Kabarsulsel-Indonesia.com | Calon Anggota Legislatif (Caleg) terpilih tahun 2024, terancam mendapat konsekuensi, bila tak memasukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Demikian dikemukakan Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Bursel Husni Hehanussa dalam sambutannya, maupun saat akan menutup rapat Pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Bursel Tahun 2024, Selasa, 28 Mei 2024, di Aula Kantor KPU Bursel.

” Setiap calon terpilih yang telah ditetapkan untuk paling lambat 21 hari sebelum pelantikan, menyerahkan LHKPN melalui lembaga yang berwenang, bila tidak maka ada konsekuensi, ” kata Hehanussa.

Menurutnya, penyampaian LHKPN telah di atur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

Husni mengaku, apabila caleg terpilih tidak melaporkan LHKPN, maka pihak penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU bisa tidak menyertakan nama caleg tersebut ke dalam daftar nama yang akan dilantik.

“Dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 yakni Pasal 52 ayat 2 menyatakan bahwa tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib disampaikan kepada KPU Kabupaten paling lambat 21 hari sebelum pelantikan,” tutur Husni.

Orang nomor satu di KPU Bursel ini sebelum menutup rapat pleno terbuka dimaksud, sekali lagi mengingatkan pimpinan Partai Politik ( Parpol ) yang hadir, untuk tolong diingatkan kepada caleg terpilih bahwa batasnya 21 hari sebelum pelantikan. Jika tidak maka tidak bisa diusulkan dalam nama-nama calon terpilih untuk di lantik.

Husni menyebut, LHKPN itu akan disertakan bersama dokumen-dokumen penting lain ke Gubernur Maluku untuk ditindaklanjuti proses pelantikannya.

Komentar