Ketapang, Kabarsulsel-Indonesia.com; Dilansir berita sebelumnya dari beberapa media adanya indikasi pungli di Proyek dana dak 2023 proyek Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer, Pembangunan Toilet (jamban), Pembangunan UKS Pembangunan ruangan Perpustakaan di SMP Dan SD tahun 2023 di Kabupaten Ketapang propinsi Kalimantan barat Berdampak ke fisik bangunan yang di duga melangar Juklak dan Juknis Pelaksanaan kerja.
Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ketapang tahun 2023 yang bersistem swakelola yang seharusnya dikelola oleh Kelompok Masyarakat Satuan Pendidikan (KMSP) namun di temukan di lapangan dan sesuai hasil Konfirmasi diduga dalam pelaksanan dikondisikan oleh oknum pejabat teras di dinas tersebut,alias di kuasai atau di pelintir oleh oknum tersebut.
Berdasarkan temuan di berbagai Sekolah yang menerima DAK tahun 2023. salah satu contoh di SMP di Kecamatan Benua Kayong, dan SD. di Matan Hirir Selatan (MHS). Kabupaten Ketapang Propinsi Kalimantan Barat di duga pelaksanaan pekerjaannya terkesan adanya indikasi di atur oleh pihak yang memiliki otak korup.
hal ini di ungkap kan oleh salah satu masyarakat Peduli ketapang dalam kepedulian pembangunan Aset Daerah amt 53th.menyapaikan kita mendukung APH (Kejaksaan Negri ) Ketapang. agar bisa menyapaikan hasil (tersangka) secepatnya agar masyarakat terutama Kabupaten Ketapang tahu apa kesalahan yang di lakukan oleh pejabat tersebut.
Berdasarkan hasil infestigasi dilapangan adanya temuan yang di duga sebuah kejanggalan didalam pekerjaan Rehabilitasi Toilet tersebut yaitu, ada beberapa batang tiang bangunan Toilet yang diduga menggunakan kayu ulin yang tidak berkelas,” ungkap warga,
Saat dikonfirmasi kepada yang bersangkutan mengatakan tidak tahu ” jujur saya katakan bahwa saya tidak tau persis dengan pembangunan yang dikerjakan tersebut, sebab saya tidak terlibat didalam proyek yang sedang dikerjakan. ungkap Kepala Sekolah tersebut.
karena pelaksana “Bukan Komite Sekolah atau (KMSP) yang mengerjakannya, maka dari itu saya tidak ikut bertanggung jawab dalam kepengawasan atas Proyek Pembangunan tersebut, padahal ini adalah DAK Swakelola seharusnya KMSP (komite sekolah) yang seharusnya dikerjakan oleh kepala sekolah namun pekerjaan tersebut dikerjakan oleh orang yang beinisial Edy selaku (kontraktor) yang mendapat mandat dari mantan Sekretaris Dinas Pendidikan, (Sugiarto) Saya tidak berani banyak komentar lagi sebab saya sudah sempat diperiksa oleh kejaksaan, beberapa kali sebaiknya coba tanya dengan Komite sekolah saja, ” tutup Kepala Sekolah.
sementara temuan kejaksaan atau laporan Pungli nya itu terkait dengan pemotongan biaya-biaya, seperti pembuatan RAB, bahkan ada biaya administrasi namanya, saya pun tidak tau itu maksud biaya administrasi, biaya kontrak dan segala macam, ini masih kita dalami,” terangnya.
Alat bukti yang sah dalam bentuk petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, khusus untuk tindak pidana korupsi juga dapat diperoleh dari :
a. alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan
b. dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda,angka, atau perforasi yang memiliki makna.
Komentar