Kejaksaan Negeri Fakfak Solusi Bagi Para Nasabah Arfindo Mencari Keadilan

Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com; Puluhan nasabah Bank Arfindo cabang Fakfak masih terus berjuang mencari keadilan hukum agar bisa mengungkap keberadaan uang mereka senilai puluhan miliar di Bank Perkreditan Rakyat Arfindo Fakfak yang hingga kini belum bisa dicairkan.

Kehadiran para nasabah ke Kantor Kejaksaan Negeri Fakfak sekitar pukul 10.45 Wit, Serta diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Nixon N.Mahuse,S.H, M.H dan didampingi Kasi Pidsus, Arthur, Kasi Intel. Pirly M Momongan, dan Kasi Datun Maria M.

Diketahui sebelumnya jika para nasabah bank Arfindo Fakfak ini sempat pula melaporkan perihal transaksi keuangan yang tak bisa dicairkan ini ke Polres Fakfak. Bahkan buntut dari keterhambatan pencairan ini pula membuat seorang nasabah sempat menyita kendaraan roda empat milik pemegang saham dan bahkan sempat adu mulut antara istri pemilik saham dengan seorang nasabah di rumah pribadi pemegang saham yang juga digunakan sebagai tempat usaha dealer kendaraan.

Keluhan para nasabah Bank Arfindo Fakfak ini disampaikan secara langusung kepada Kajari Fakfak yang mana mereka keluhkan tidak bisa melakukan transaksi penarikan uang di Bank tersebut sejak akhir Tahun 2022 sampai saat ini.

Pasalnya ketika menemui pihak bank arfindo untuk melakukan penarikan uang, pihak Bank Perkreditan Rakyat tersebut selalu berdalil bahwa untuk sementara belum bisa dilayani proses penarikan secara tunai karena Bank sedang mengalami kendala dan keterbatasan uang di kas.

“Kami selaku Nasabah PT Bank Arfindo Cabang Fakfak yang berjumlah 17 Orang memiliki tabungan di PT bank Arfindo Cabang Fakfak sebesar Rp. 11. 572. 968.000,  kami merasa sangat kecewa dan dirugikan karena pihak Bank tidak bisa mencairkan uang kami, oleh karena itu, kami mohon kepada Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak untuk menindaklanjuti kasus ini”, Begitu dalil permohonan belasan Nasabah tersebut.

Merespon pengaduan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Nixon N. Mahuse menjelaskan, Kejaksaan Negeri Fakfak akan segera mempersiapkan panggilan yang bakal dialamatkan kepada pihak Pemegang Saham dimungkinkan juga ke Manager Bank Arfindo Cabang Fakfak. Dan proses ini akan segera ditindaklanjuti dimana Kejaksaan akan meminta konfirmasi terhadap materi pengaduan belasan Nasabah tersebut kepada pihak yang diadukan

Nixon menjelaskan, Kejaksaan memiliki kewenangan untuk sehatkan atau bekukan Bank tersebut sesuai instrument Peradilan Tata Usaha Negara (Datun). Langkah itu bisa dilakukan Kejaksaan apabila atas dasar putusan Pengadilan setempat sebagai dasar bahwa Bank tersebut bisa dibubarkan atau bisa bekukan.

Langkah sebagaimana yang diutarakan Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak adalah berdasarkan Undang – Undang Nomor 49 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Pasal 146 Ayat (1) bahwa Pengadilan Negeri dapat membubarkan Perseroan atas :

  1. permohonan Kejaksaan berdasarkan alasan Perseroan melanggar kepentingan umum atau Perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan;
  2. permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam akta pendirian;
  3. permohonan pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan alasan Perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan.

Selain ketentuan UU sebagaimana disampaikan Kajari, langkah berikutnya dibawah UU dimaksud adalah petunjuk Tekhnis dari Kejaksaan Agung. Melihat kasus ini. Nixon sampaikan bisa ditindak dari aspek pidana dan juga aspek perdata,

Namun dalam perkara ini Kejaksaan Negeri Fakfak bakal panggil pihak Pemegang Saham dan Manajemen Bank Arfindo Cabang Fakfak untuk didengarkan penjelasanya terkait kondisi Bank saat ini dan kemana aliran dana belasan miliar milik Nasabah tersebut.

Soal tindakan hukum, ini kata Kajari, : “Langkah hukumnya adalah kita bisa pake Datun dan kita bisa keluarkan surat kuasa intelijen untuk panggil, namun kita panggil untuk sehatkan Bank lalu cari jalan terbaik agar bisa menyelamatkan masyarakat banyak yang datang,

Kejaksaan akan lakukan langkah mediatif antara pihak Bank dengan Nasabah agar hak Nasabah dibayarkan, Bila perlu pertemukan kedua pihak di Restorative Justoce (RJ). Bayarkan semua selesai tutup”, jelas Kajari Fakfak.

Berdasarkan data yang diperoleh, ada 8 orang Pemegang Saham PT. BPR Arfak Indonesia (Arfindo) dilengkapi Direksi dan Dewan Komisrais Bank Arfindo Cabang Fakfak.

Pemegang Saham adalah, Philipus Winarto Putra. (64.26%) / Pengendali sekaligus Ultimate Shareholders (Pemegang Saham Pengendali Terakhir), Frans Winarto. (22.28%) / Pengndali. Petrus Miru Leyn. (5.05) / Bukan Pengendali.

Aceng Kurniawan. (2.53%) / Bukan Pengendali. Vivi. (1.74%) / Bukan Pengendali. Ferrynandus Winarto (1.74%) / Bukan Pengendali. Peter Wonarto. (1.39%) /Bukan Pengendali. Libertin Palalangan. (1.01%) / Bukan Pengendali.

Sementara untuk Direksi dan Anggota Dewan Komisrais BPR terdiri dari : DIREKSI ; Novita Angelia Taroreh, Anthoneta Kopong, DEWAN KOMISARIS : Christina Widjaya, dan Leo R. Tandiarrang.

 

(Red)

Komentar