Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com; Ratusan tenaga guru Sekolah Menengah Atas (SMA) se-kabupaten Fakfak hari ini [Selasa, 21/02] menggelar aksi unjuk rasa di depan halaman parkir Kantor Bupati Fakfak.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan guru SMA ini di picu akibat belum bayarkannya gaji mereka sejak Januari hingga saat ini. Mereka (para guru SMA) ini telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya selaku pendidik namun akibat pengalihan status mereka yang semula menjadi tanggung jawab provinsi ternyata pada gilirannya telah dialihkan menjadi tanggung jawab Kabupaten.
Akibat perubahan pengalihan status ini sehingga sejak januari hingga februari 2023 ratusan guru SMA di Fakfak terpaksa belum menerima santunan sebagai hak mereka.
Pantauan Kabarsulsel-Indonesia.com, aksi unjuk rasa guna mempertanyakan hak para guru ini dilakukan sejak pukul 09.00 wit. Dan langsung diterima oleh Sekretaris Daerah Kab. Fakfak Drs. Ali Baham Temongmere, M.TP, didampingi Inspektur Inspektorat Fakfak Drs. CH. Solaiman Uswanas, M.Ce, dan juga Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Fakfak Mahmud Labiru, S.Sos., M.Si, dan beberapa pejabat lainnya.
Dalam orasinya, Amin Jabir Suaeri selaku ketua PGRI Fakfak mewakili para guru SMA menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut :
- Keterlambatan pembayaran gaji bulan januari dan februari tahun 2023 bagi tenaga pendidik (ASN) dan P3K SMA/SMK adalah bentuk pelayanan yang buruk pemerintah daerah kabupaten Fakfak dalam mengantisipasi dampak yang ditimbulkan dari adanya peralihan status di maksud.
- Keterlambatan pembayaran gaji bulan januari dan februari tahun 2023 tentunya menyayat kehidupan tenaga pendidik (ASN) dan P3K SMA/SMK akan tanggung jawab dan tuntutan menafkahi keluarga, pendidikan anak-anak dan utang-piutang kredit bank yang menunggak.
- Stigmatisasi yang selalu melekat dalam profesi sebagai seorang tenaga pendidik adalah “Pahlawan Tanpa Tanda Jasa” kami tenaga pendidik tidak pernah meminta lebih dari apa yang kami kerjakan, namun dari lubuk hati yang paling dalam “Kami meminta tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten Fakfak untuk memberi upah/gaji bulan januari dan februari tahun 2023 sebagai hak dari apa yang kami kerjakan karena kewajiban kami sebagai tenaga pendidik dan kependidikan telah kami laksanakan sebagaimana mestinya.
- Mengingat akan tugas, fungsi dan kewenangan yang melekat pada jabatan Bupati Kabupaten Fakfak sebagai pemimpin tertinggi di daerah, maka kami meminta secara tegas kepada Bupati Kabupaten Fakfak untuk secepatnya membijaki terkait penyelesaian pembayaran gaji bulan januari dan februari 2023 bagi tenaga pendidik (ASN) dan P3K SMA/SMK di Kabupaten Fakfak dan memberikan jaminan secara tertulis kepada pihak bank bagi bapak/ibu tenaga pendidik yang kreditnya sudah menunggak dari bulan januari sampai februari 2023.
- Selama pembayaran gaji bulan januari sampai februari 2023 belum dibayarkan dengan itu juga kami tenaga pendidik (ASN) dan P3K SMA/SMK di Kabupaten Fakfak menghentikan sementara aktivitas proses belajar mengajar dan aktivitas lainnya yang melekat pada profesi tenaga pendidik mulai dari selasa, 21 februari 2023 sampai dengan dibayarkannya gaji bulan januari dan februari 2023.
Setelah membacakan 5 point pernyataan keras para tenaga pendidik, Sekda Fakfak Drs. Ali Baham Temongmere, M.TP menanggapi para pengunjuk rasa dengan santun dan menyampaikan beberapa statement terkait masalah tersebut. Dirinya menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah berkordinasi dengan BPK Provinsi Papua Barat terkait mekanisme penganggaran yang sifatnya teknis serta berkaitan dengan regulasi dan aturan yang berlaku sehingga dalam mengambil keputusan dan membuat kebijakan tidak berdampak hukum kepada kita semua. Ungkap ABT sapaan akrab Sekda.
ABT juga menambahkan bahwa meraka telah melakukan pertemuan bersama perwakilan BPK Provinsi yang kebetulan ada di sini sehingga hasil pertemuan tersebut selanjutnya akan ditindak lanjuti secara bersama. Tambah ABT.
Dalam kesempatan tersebut pula, Inspektur Inspektorat Fakfak Drs. CH. Solaiman Uswanas, M.Ce, saat diberikan kesempatan menjelaskan perspektif pengawasan keuangan daerah sebagai implikasi kebijakan dalam mengatasi persoalan tenaga pendidik (ASN) dan P3K SMA/SMK Kabupaten Fakfak mengatakan bahwa pemerintah telah berkordinasi dengan BPK dan telah mendapatkan rujukan yang nantinya akan ditindak lanjuti oleh instansi teknis. Mengingat proses pembayaran gaji perlu memperhatikan beberapa aspek penting seperti dasar pembayaran, siapa yang menerima serta sumber anggarannya. Ungkap Solaiman Uswanas yang akrab di panggil Nanang.
Nanang juga menambahkan bahwa jika ketiga aspek ini telah terpenuhi, dan berdasarkan hasil kordinasi dengan sejumlah pihak maka hari ini juga akan diproses seluruh hak-hak para tenaga pendidik (ASN) dan P3K SMA/SMK. Tutup nanang.
Setelah mendengarkan statement Sekda dan Inspektur, akhirnya ratusan tenaga guru SMA/SMK Fakfak membubarkan diri dan meninggalkan halaman parkir kantor pemda Fakfak.
(RED)
Komentar