KabarSulselIndonesia (Nias)
Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Iskandar Ginting, didampingi Kanit PPA, Ipda O Sialagan dan PKPA Nias, saat menggelar konferensi pers kasus pencabulan yang dilakukan oleh remaja terhadap saudaranya sendiri, di Mapolres Nias, Selasa (23/11/2021) pagi.
Seorang remaja sebut saja bernama Roby, 15, tega setubuhi kakak kandungnya sendiri bernama Angel (nama samaran), 17, warga Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias sampai hamil.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum, Angel kini dalam kondisi hamil dengan usia kehamilan 26 minggu.
“Pelaku terpengaruh karena sering nonton video porno di ponselnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Iskandar Ginting, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Nias, Selasa (23/11/2021) pagi.
Iskandar Ginting menjelaskan, setelah dilakukan interogasi terhadap korban dan saksi-saksi, kemudian diperoleh hasil Visum korban, maka kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Pada saat pemeriksaan terhadap korban maupun pelaku, didampingi oleh Pemerhati Anak dari PKPA Nias,” kata Iskandar Ginting.
“Dari hasil penyidikan ditemukan fakta bahwa terduga pelaku yang sebenarnya dalam perkara ini merupakan adek kandung korban sendiri,” jelas Iskandar Ginting.
Kemudian, lanjut dia, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, oleh pelaku mengakui bahwa ianya benar yang telah melakukan persetubuhan dengan kakak kandungnya.
“Ia mengaku sudah melakukan sebanyak lima kali,” sebutnya.
Lebih jauh, mantan Kasat Reskrim Polres Nias Selatan ini menuturkan jika pelaku melakukan persetubuhan dengan kakak kandung pada malam hari ketika hendak mau tidur.
“Pelaku masuk ke dalam kamar tidur kakak kandungnya, dan kemudian tanpa berbicara banyak pelaku langsung menurunkan celana dan celana dalam korban lalu menyetubuhinya, setelah selesai, pelaku langsung pergi ke kamarnya,” katanya.
Sambung Iskandar Ginting mengatakan, jika kasus ini diungkap berawal dari laporan Ibu kandung korban, pada tanggal 5 November 2021.
“Pada saat itu, Ibu korban melaporkan adanya perbuatan cabul yang telah dialami oleh anaknya sejak April 2021 sampai dengan bulan Juni 2021, dengan terduga atau terlapor seseorang inisial AW,” ungkapnya.
Akan tetapi, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan ditemukan fakta-fakta maupun bukti yang kuat, jika pelaku yang sesungguhnya adalah bukan AW, melainkan saudara kandung korban.
Atas perbuatannya, tambah Iskandar Ginting, kepada pelaku diterapkan Pasal 81 ayat 1, (3) dari UU Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku kita ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tegasnya. [Martaf]
Komentar