Jakarta, Kabarsulsel-Indonesia.com | Persidangan sengketa Pilkada Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) telah digelar pada Selasa (13/1/2025) pukul 08.00 WIB di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Jalan Medan Merdeka Barat 6, Jakarta.
Sidang ini bertujuan untuk mendengarkan pokok permohonan dari pemohon pada sidang pendahuluan.
Dalam sidang ini, kuasa hukum pemohon, pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Martinus Sergius Ulukyanan dan Ahmad Yani Rahawarin, mengungkapkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan Pilkada yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa, perangkat desa, serta penyelenggara Pilkada seperti KPU Malra.
Pemohon juga menyoroti ketidaktegasan KPU Malra dalam melaksanakan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dari Bawaslu Malra, di mana hanya tiga dari 11 rekomendasi yang dilaksanakan.
“Selisih hasil perolehan suara kami dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk ketidaknetralan KPU dan keterlibatan ASN serta Kepala Desa untuk memenangkan pasangan calon terpilih,” ujar Hanafi Rabrusun, kuasa hukum pemohon, saat membacakan permohonan.
Namun, dalam persidangan ini, bukti yang diajukan oleh pemohon belum memadai. Ketua Sidang Panel I, Dr. Suhartoyo, SH, MH, meminta agar tim kuasa hukum pemohon melengkapi bukti untuk persidangan lanjutan pada Kamis (23/1/2025).
“Beberapa bukti yang diajukan tidak sesuai dengan daftar alat bukti dan ada kartu anggota advokat yang sudah kedaluwarsa,” tegas Dr. Suhartoyo.
Persidangan ini dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan pihak termohon, yakni KPU Malra, Bawaslu Malra, dan pihak terkait pasangan calon terpilih, Muhamad Thaher Hanubun dan Carlos Viali Rahantoknam, yang hadir bersama kuasa hukumnya.
Sidang sengketa PHPU Pilkada Kabupaten Malra dengan nomor register PHPU-Bupati-XXIII/2025 ini akan dilanjutkan pada Kamis (23/1/2025) dengan jadwal sidang yang telah ditentukan: dua perkara pada pukul 08.00 WIB dan lima perkara pada pukul 13.00 WIB.
Untuk diketahui, Pilkada Maluku Tenggara diikuti oleh tiga pasangan calon: nomor urut 1, Martinus Sergius Ulukyanan dan Ahmad Yani Rahawarin (Maryadat), nomor urut 2, Djamaludin Koedoeboen dan Willbrodus Lefteuw (Damai), serta pasangan nomor urut 3, Muhamad Thaher Hanubun dan Carlos Viali Rahantoknam.
Komentar