Saat Pala Dihargai Lebih Layak di Tanah Fakfak

Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com |  Pemerintah Kabupaten Fakfak mulai merapikan tata niaga pala, komoditas yang selama berabad-abad menjadi denyut ekonomi sekaligus identitas daerah itu.

Melalui Dinas Perkebunan, Tim Pengendali Komoditas Unggulan Pala menggelar rapat koordinasi lintas sektor dan menyepakati satu langkah konkret: penetapan harga pala mentah sebesar Rp600 ribu per 1.000 biji untuk kualitas matang petik atau tua betul.

Langkah ini bukan sekadar penetapan angka. Pemerintah daerah ingin memastikan perdagangan pala berjalan lebih tertib, transparan, dan berpihak pada petani.

Rapat tersebut dihadiri unsur legislatif dan lembaga adat, di antaranya Wakil Ketua III DPRK Fakfak Domianus Tuturop, Ketua Lembaga Masyarakat Adat Fakfak sekaligus anggota DPRK Fraksi Otsus Valentinus F. Kabes, Wakil Ketua Komisi II DPRK Isak Patanduk, serta Ketua Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak Apnel Hegemur.

Hadir pula perwakilan instansi vertikal seperti Pelni, KSOP, Karantina, organisasi perangkat daerah teknis, pelaku usaha grosir antarpulau, dan perwakilan Masyarakat Indikasi Geografis Pala Tomandin Fakfak.

Bupati Fakfak, dalam sambutan yang dibacakan Asisten II Aroby Hindom, menegaskan pala bukan sekadar komoditas perdagangan.

“Pala adalah identitas daerah dan sumber penghidupan sebagian besar petani pekebun kita,” ujarnya.

Karena itu, menurut dia, menjaga keberlanjutan produksi, mutu, dan nilai ekonomi pala merupakan tanggung jawab bersama pemerintah, pelaku usaha, hingga lembaga adat.

Fokus utama pertemuan adalah membangun kesepahaman antara petani dan pedagang. Pemerintah ingin memutus praktik perdagangan yang merugikan petani, terutama permainan kualitas dan harga di tingkat bawah. Standar mutu menjadi titik tekan. Hanya pala dengan kondisi tua betul yang dihargai sesuai patokan.

Harga Rp600 ribu per 1.000 biji itu mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Bupati Fakfak dan akan diperkuat melalui Surat Edaran Bupati. Dengan dasar hukum tersebut, pemerintah berharap tidak ada lagi disparitas harga yang merugikan pekebun.

Kesepakatan itu memuat prinsip timbal balik: pelaku usaha berhak mendapatkan pala dengan kualitas terjamin, sementara petani yang memenuhi standar berhak atas harga yang layak.

Pemerintah menilai keseimbangan ini penting untuk menjaga kepercayaan pasar terhadap pala Fakfak, baik di tingkat nasional maupun internasional.

“Jika mutu terjaga dan tata niaga berjalan baik, kepercayaan pasar terhadap pala Fakfak akan semakin kuat,” kata bupati.

Tak berhenti pada penetapan harga, pemerintah daerah juga membuka ruang evaluasi regulasi. Revisi peraturan daerah dimungkinkan untuk memperkuat pengendalian tata niaga sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perkebunan.

Sinergi pemerintah, DPRK, lembaga adat, dan pelaku usaha disebut menjadi kunci agar komoditas pala tetap kompetitif. Bagi Fakfak, pembenahan tata niaga bukan hanya soal perdagangan, melainkan upaya menjaga martabat komoditas warisan sejarah agar memberi kesejahteraan yang lebih adil bagi petani hari ini.

Komentar