Tual, Kabarsulsel-Indonesia.com | 17 September 2024 – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tual secara resmi menyatakan pembatalan kerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual.
Keputusan ini diambil menyusul ketidakpedulian KPU dalam menanggapi surat permohonan kerja sama PWI yang bertujuan untuk berkontribusi dalam sosialisasi, edukasi, serta literasi pemilih, guna meningkatkan partisipasi dan mencegah pemberitaan negatif dalam rangka memperkuat legitimasi hasil Pilkada Serentak 2024.
Dalam siaran pers yang disampaikan hari ini, Ketua PWI Kota Tual, Abdullah Tusiek, dan Sekretaris Jhon Matriks Geraldo Leisubun menegaskan bahwa upaya mereka telah sesuai dengan arahan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 200.2.1/2000/SJ tanggal 13 Mei 2024.
SE tersebut menginstruksikan kerja sama antara KPU dengan media massa, termasuk PWI, untuk menyukseskan Pilkada 2024 melalui edukasi pemilih.
Namun, hingga saat ini, KPU Kota Tual tidak menunjukkan itikad baik untuk merespons surat PWI, yang menjadi dasar dari keputusan pembatalan ini.
Abdullah Tusiek menekankan bahwa ketidakmampuan KPU untuk menindaklanjuti SE Mendagri merupakan indikasi minimnya komitmen dalam menjaga stabilitas penyelenggaraan Pilkada.
“PWI Kota Tual menarik diri sepenuhnya dari kerja sama ini. Kami kecewa dengan sikap KPU yang seolah-olah tidak menganggap penting peran media dalam mencerdaskan pemilih dan meningkatkan partisipasi masyarakat,” tegas Abdullah.
PWI Kota Tual juga mengimbau para wartawan yang terlibat dalam kerja sama dengan KPU Kota Tual secara pribadi, untuk tidak membawa nama PWI dalam kegiatan operasional mereka.
Tanggung jawab sepenuhnya berada pada masing-masing wartawan dan perusahaan media terkait.
Langkah ini menjadi kritik keras terhadap kinerja KPU Kota Tual yang dinilai gagal membangun sinergi penting dengan media, sebuah elemen vital dalam menjaga kualitas demokrasi di Pilkada Serentak 2024.








Komentar