KabarSulselIndonesia (Nias Selatan)
Kepala Desa Umbu Idanotae tidak melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, sehubungan dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dalam Perkara Nomor: 120/G/2020/PTUN.
MDN tanggal 18 Januari 2020, dan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor : 82/B/2021/PTTUN MDN tanggal 27 Mei 2021, dan surat keterangan Nomor : WI-TUNI/992/HK.06/9/2021 tanggal 10 September 2021 yang menerangkan bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (ikracht van gewijsde), serta surat saudara Idaman Bawamenewi, SE tertanggal 21 September 2021, dengan Perihal Permohonan Perlindungan Hukum Terkait Pelaksanaan Putusan Administrasi Negara oleh Kepala Desa Idanotae. Jumat, (19/11/2021).
Sehubungan dengan itu, pemerintah Kabupaten Nias Selatan telah menindaklanjuti putusan PTUN Medan pada tanggal 24 September 2021 dengan nomor : 180/12328/HK/2021, salah satu kutipan isi surat tersebut kepada kepala desa, “Berkenaan dengan hal tersebut diatas maka dengan ini diberi petunjuk kepada saudara kepala desa Umbu idanotae Kecamatan idanotae untuk segera melaksanakan putusan dimaksud dan hasilnya dilaporkan kepada Bupati Nias Selatan melalui sekretaris daerah Kabupaten Nias Selatan”.
Saat wartawan konfirmasi pada tanggal 17 November 2021 di kantor Kepala Desa Umbu Idanotae terkait surat yang telah ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah kabupaten Nias Selatan kepada Kades Umbu Idanotae, kades tersebut bermacam alasan dan argumen kepada sejumlah wartawan terkait putusan PTUN Medan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat setiap desa.
Selanjutnya, Kades Umbu Idanotae menyampaikan “mengenai masalah ini ada yang menghandle dan telah diberikan tugas kepada pemerintah dan biarlah pemerintah yang bekerja dan yang menyelesaikan masalah ini”.
Ketika ditanya kepada Kades Umbu Idanotae pemerintah siapa, kades mengelak dan menyampaikan tidak tahu pemerintah yang mana.
Yang lebih Ironisnya lagi, pada saat wartawan mau mengambil dokumentasi berupa foto Kades tersebut, yang bersangkutan melarang keras dan menolak untuk di foto oleh wartawan, ucap Kades.
Setelah itu, saat dikonfirmasi kepada Camat Idanotae menyampaikan kepada wartawan Kabar Sulsel Indonesia terkait surat dari pemerintah daerah Kabupaten Nias Selatan telah saya terima sebagai tembusan, Semestinya Kepala desa menjalankan putusan PTUN yang sudah inkracht tersebut,” kata camat.
“Mengenai persoalan surat tersebut eksekusinya kembali kepada kepala desa dia yang bertanggung jawab, camat hanya meneruskan surat Pemerintah daerah dan pemerintah kecamatan telah menyarankan kepada kades untuk melaksanakan putusan PTTUN tersebut, sehingga persoalan tidak berlarut-larut,” tegasnya. (Martaf)
Komentar