Maluku Barat Daya, Kabarsulsel-Indonesia.com | Kinerja pengawasan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya kembali disorot setelah terungkapnya kelebihan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di dua dinas, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Laporan audit BPK menunjukkan kelebihan pembayaran ini mencapai total Rp10.328.354,79, hasil dari lemahnya sistem kontrol internal dan kurangnya ketelitian pejabat yang bertanggung jawab.
Menurut temuan BPK, di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, data kehadiran ASN masih dikelola secara manual tanpa sistem pengendalian yang ketat.
Ketidaksesuaian antara daftar hadir manual dan hasil rekapitulasi bagian kepegawaian menyebabkan kelebihan pembayaran TPP sebesar Rp8.398.791,79 selama sembilan bulan pertama tahun 2023.
Hal ini menunjukkan adanya kelemahan serius dalam transparansi dan akurasi administrasi di instansi tersebut.
Sementara itu, kasus lebih parah ditemukan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, di mana seorang pegawai yang dikenai sanksi disiplin tetap menerima TPP ASN.
Pegawai yang diketahui telah absen dari Maret 2022 hingga Maret 2023 masih menerima TPP hingga bulan Maret 2023, menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.929.563,00.
Kasus ini terjadi meski telah ada Surat Keputusan Bupati yang memberlakukan penurunan jabatan dan menghentikan gaji serta tunjangan pegawai tersebut sejak Januari 2023.
Kondisi ini mencerminkan betapa longgarnya pengawasan dan verifikasi internal atas hak-hak pegawai.
BPK menyatakan bahwa kesalahan perhitungan TPP ASN di kedua dinas ini seharusnya dapat dicegah jika ada kontrol yang memadai.
Kepala dinas terkait, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, dinilai tidak cermat dalam mengawasi data rekapitulasi kehadiran yang digunakan sebagai dasar pemberian TPP ASN.
Tim verifikasi TPP ASN pun dianggap abai dalam melakukan pemeriksaan dokumen yang seharusnya dijalankan secara teliti.
Menanggapi temuan ini, kedua kepala dinas menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan menarik kembali kelebihan pembayaran TPP ASN dan menyetorkannya ke Kas Daerah.
Jumlah yang harus dikembalikan adalah Rp10.328.354,79, dengan rincian Rp8.398.791,79 dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Rp1.929.563,00 dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
BPK juga merekomendasikan agar kedua dinas memperketat pengawasan daftar kehadiran, serta meminta Tim Verifikasi TPP ASN melakukan pengawasan lebih ketat terhadap perhitungan dan pemberian TPP ASN.
Temuan ini menunjukkan betapa lemahnya sistem kontrol dalam pemberian tunjangan ASN di Pemkab Maluku Barat Daya, yang seharusnya bisa menghindari kebocoran anggaran semacam ini.
Rendahnya ketelitian pejabat dalam memastikan akurasi data dan kelalaian tim verifikasi memperlihatkan ketidaksiapan dalam mengelola anggaran secara profesional dan transparan.
Komentar