Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya ketidaksesuaian pembayaran transportasi di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Kabupaten Fakfak.
Berdasarkan hasil reviu laporan pertanggungjawaban SP2D, terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp471.980.000 yang seharusnya tidak dikeluarkan karena melanggar ketentuan Peraturan Bupati Fakfak Nomor 41 Tahun 2022.
Penggunaan biaya transportasi dinas yang tidak sesuai ini ditemukan untuk beberapa perjalanan yang sebetulnya memiliki akses transportasi umum.
Dalam ketentuan yang ada, hanya pejabat tinggi tertentu yang berhak atas biaya sewa kendaraan, namun Dinas PUPRPRKP Fakfak justru mengeluarkan dana transportasi bagi pegawai yang tidak memenuhi kriteria tersebut.
Kelebihan pembayaran terbesar terjadi pada SP2D No. 05323/SP2D-TU/PPKD/APBD/2023, dengan nilai lebih bayar mencapai Rp328.200.000. Kemudian disusul SP2D No. 05845/SP2D-TU/DTU-DBH/PPKD/APBD/2023 dengan kelebihan pembayaran sebesar Rp143.780.000.
Temuan ini mengindikasikan lemahnya pengawasan internal serta kurang optimalnya tanggung jawab Kepala Dinas PUPRPRKP dalam menjaga pengelolaan anggaran secara tepat dan akuntabel.
BPK menilai, jika pengawasan oleh Kepala Dinas PUPRPRKP dilakukan dengan tegas dan cermat, pemborosan anggaran yang menguras APBD ini bisa dihindari.
Selain itu, BPK juga menemukan ketidakcermatan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dalam melakukan verifikasi laporan, sehingga pembayaran yang seharusnya tidak sah tetap dilakukan.
BPK merekomendasikan agar Bupati Fakfak menindaklanjuti temuan ini dengan memerintahkan Kepala Dinas PUPRPRKP untuk memperbaiki pengawasan dan memastikan anggaran perjalanan dinas diatur sesuai peraturan.
Kelebihan pembayaran Rp471.980.000 diminta segera dikembalikan ke Kas Daerah, demi menghindari potensi pelanggaran hukum lebih lanjut.
Temuan ini menjadi sinyal kuat akan perlunya reformasi tata kelola anggaran di Dinas PUPRPRKP Fakfak.
Pemborosan anggaran publik semacam ini menuntut komitmen dari pimpinan SKPD untuk bertanggung jawab dalam mengelola dana daerah dan memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Komentar