KabarSulselIndonesia (Nias Selatan)
Laporan pengaduan dugaan penghinaan Suku dan Adat Nias oleh akun Facebook (FB) Condrat Sinaga yang dilaporkan oleh PPN Nisel di Polres Nias Selatan pada tanggal 18 Oktober 2021 yang lalu dengan No. 07/ PPN -NS/X/2021, perihal laporan pengaduan atas penghinaan Suku dan Adat Nias dilimpahkan di Polda Sumatera Utara (Poldasu).
Pasalnya, berdasarkan Surat Polres No. B/253/ Res. 1. 24/IX/2021/ Reskrim, tertanggal 3 November 2021 perihal pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan.
Ketua PPN Nisel saat ditemui media ini di Teluk Dalam, Juma’t (05/11/2021), Heldiswan Loi, S.Pd membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat SP2HPL dari Polres Nisel terkait laporan PPN Nisel tentang dugaan penghinaan Suku dan Adat Nias oleh akun Facebook Condrat Sinaga, ucapnya.
“Hari ini kita telah menerima surat pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan dari Polres Nias Selatan atas laporan pengaduan PPN Nisel pada 18 Oktober lalu”, tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Heldiswan Loi menyampaikan apresiasi langkah cepat Kapolres Nisel yang telah memproses dan menindak lanjuti laporan pengaduan PPN dengan melimpahkannya ke Polda Sumut, pungkasnya.
Heldiswan Loi menghimbau seluruh pemuda dan pemudi Nias maupun masyarakat Kepulauan Nias dimanapun berada untuk tidak terprovokasi akan ucapan Condrat Sinaga yang menimbulkan perpecahan, imbuhnya.
Ia juga mengajak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, ajaknya.
Ketua PPN Nisel berharap supaya kepada Kapolda Sumut dan Kapolri untuk segera dapat menangkap Condrat Sinaga, harapnya. (Marta)
Komentar