KPU Fakfak Gelar Penyerahan Tanda Penerimaan dan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Bapaslon di Aula Kantor KPU

Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com |  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Fakfak menggelar acara penting dalam rangkaian tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yaitu penyerahan tanda penerimaan dan Berita Acara (BA) hasil verifikasi administrasi kepada Liaison Officer (LO) atau tim penghubung bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Fakfak.

Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 6 September 2024, bertempat di aula pertemuan Kantor KPU Fakfak, yang berlokasi di Jln Kadamber, Kompleks Air Merah.

Josan Massa, Komisioner KPU Fakfak Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, melalui rilis yang dikirimkan ke group whatsapp menjelaskan bahwa acara ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses pencalonan yang diatur dalam Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024.

Menurutnya, penyerahan tanda penerimaan dan Berita Acara hasil verifikasi administrasi menandai selesainya proses verifikasi awal terhadap dokumen-dokumen persyaratan bapaslon.

“KPU Fakfak telah melakukan proses verifikasi administrasi dengan cermat dan teliti, sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 1229 Tahun 2024. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua dokumen persyaratan calon telah sesuai dengan standar yang ditetapkan, serta mematuhi indikator yang diatur dalam Tabel 4.1 terkait persyaratan administrasi calon,” Tulis Josan Massa di dalam pesan whatsappnya.

Penyerahan tanda penerimaan ini menjadi bukti bahwa kedua bapaslon yang mengikuti Pilkada Fakfak telah menyerahkan semua dokumen yang dipersyaratkan untuk diperiksa oleh KPU.

Josan juga menulis bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan nilai utama dalam seluruh tahapan Pilkada Fakfak 2024.

Acara yang berlangsung di Aula Kantor KPU Fakfak tersebut dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing bapaslon, para komisioner KPU, dan staf.

Penyerahan Berita Acara langsung diserahkan kepada tim penghubung masing-masing Bakal Pasangan Calon Bupati Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom yang berjargon UTAYOH Jilid 2 dan Bakal Pasangan Calon Bupati Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik yang berjargon SANTUN  yang kemudian diikuti dengan sesi diskusi mengenai tahapan selanjutnya.

Selanjutnya, KPU Fakfak akan mengumumkan hasil verifikasi administrasi pada 13-14 September 2024.

Masyarakat juga diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan atau masukan terkait hasil verifikasi dari tanggal 15 hingga 21 September 2024, yang akan ditindaklanjuti oleh KPU melalui proses klarifikasi.

“Kami mengundang masyarakat Fakfak untuk turut aktif berpartisipasi dalam memberikan tanggapan selama masa klarifikasi nanti. Partisipasi publik sangat penting demi memastikan bahwa Pilkada Fakfak berjalan dengan prinsip demokrasi, keadilan, dan keterbukaan,” lanjut Josan Massa.

Tahapan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak yang memenuhi syarat akan dilakukan pada 22 September 2024. KPU berharap seluruh tahapan ini dapat berjalan lancar dan menciptakan pemilihan yang berkualitas, adil, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dengan diselenggarakannya kegiatan ini, KPU Fakfak semakin menegaskan komitmennya dalam mewujudkan proses Pemilihan Kepala Daerah yang profesional, transparan, dan kredibel, guna memastikan pemimpin terbaik bagi Kabupaten Fakfak di masa depan.

Komentar