Kades Lubuk Kakap Diduga Terlibat Illegal BBM, Logging, dan Mining

Ketapang, Kabarsulel-Indonesia.com | Kepala Desa Lubuk Kakap Beginci Darat, MB, diduga melakukan aktivitas ilegal seperti perdagangan bahan bakar minyak (BBM), penebangan liar, dan penambangan emas. Dugaan ini mencuat setelah MB mengeluarkan surat himbauan yang melarang mobil selain milik warga setempat atau yang memiliki rekomendasi terbaru untuk masuk ke wilayah desa tersebut melalui Pos Jaga KM 146. Surat ini ditandatangani oleh MB dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Surat yang bertanggal 22 Februari 2024 ini menyebutkan bahwa kendaraan yang membawa besi, kayu, dan BBM tanpa rekomendasi dilarang memasuki desa. MB mengancam bahwa masyarakat desa akan mengambil tindakan sendiri jika ada mobil yang melanggar larangan tersebut. Surat ini juga ditembuskan kepada pimpinan PT SJM di Tj Asam dan pimpinan PHLP di Gunung Bunga.

Seorang sumber anonim yang mengetahui situasi di Desa Lubuk Kakap Beginci Darat menyatakan kepada KabarSulSel Indonesia bahwa surat himbauan tersebut hanya bertujuan untuk menguntungkan MB secara pribadi. “Surat ini dibuat agar orang lain tidak bisa bebas beraktivitas di wilayah yang dikuasai MB. BBM dan bahan lain hanya boleh disuplai melalui MB,” ungkap sumber tersebut melalui WhatsApp pada 30 Mei 2024.

Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa MB telah lama terlibat dalam perdagangan kayu ilegal dan kini memonopoli suplai BBM ke lokasi tambang emas. “MB memiliki beberapa mesin dumping dan mengenakan biaya Rp5 juta per unit mesin kepada penambang emas,” tambah sumber itu.

Sumber tersebut mendesak aparat penegak hukum di Kecamatan Hulu Sungai dan Kecamatan Sandai, serta Polres Ketapang dan Polda Kalimantan Barat untuk menindak tegas MB. Ia juga meminta PEMDES dan Inspektorat Ketapang untuk mengaudit tindakan MB yang dianggap melanggar hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, KabarSulSel Indonesia belum berhasil menghubungi MB untuk konfirmasi karena kendala sinyal dan lokasi yang terpencil.

Komentar