Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Abdul Razak Ibrahim Rengen, S.H., M.Si resmi diberhentikan dalam jabatannya sebagai Kepala Bapeda dan Litbang Kabupaten Fakfak pada jumat, [31/05].
Pantauan media ini Abdul Razak Rengen dan Sarbani Rumanais terlihat tiba dan memasuki ruangan Sekretaris Daerah Kabupaten Fakfak sekitar pukul 14.50 Wit guna menerima surat pemberhentian sementara dari jabatannya.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Fakfak Drs. E.C. Sulaiman Uswanas, M.Si ketika dikonfirmasi mengenai surat pemberhentian sementara saat audience bersama PWI Fakfak di ruang kerjanya membenarkan adanya pemberhentian sementara terhadap dua ASN dalam jabatannya yaitu Abdul Razak Ibrahim Rengen yang diberhentikan sementara sebagai Kepala Bapeda dan Litbang Fakfak dan juga Sarbani Rumanais yang diberhentikan sementara dari jabatan sekretaris Distrik Fakfak Barat.
Diketahui bahwa Abdul Razak Rengen, S.H., M.Si juga digadang-gadang hendak maju mencalonkan diri sebagai bakal calon Bupati Fakfak dan juga Sarbani Rumanais yang juga hendak mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Fakfak.
Lebih jauh ditegaskan Pj. Sekda Fakfak jika pemberhentian sementara terhadap kedua ASN tersebut, tentunya merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 Bagian Ketiga tentang Larangan dalam Pasal 5. Huruf n. Sehingga sebagaimana di atur dalam pasal 7 dan 8 ayat 1 huruf c maka tingkat hukuman disiplin yang diterima adalah disiplin berat. Tandas Pj. Sekda.
Selanjutnya tambah Pj. Sekda pula jika akan dibentuk Tim Pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan terhadap kedua ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat. Dan apabila dalam pemeriksaan ternyata tidak terbukti melakukan pelanggaran, maka tentunya kedua ASN tersebut akan dikembalikan dalam jabatan sebelumnya. Tuturnya.
Lain halnya jika kedua ASN tersebut telah resmi ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati oleh KPU Fakfak, tentunya harus mengundurkan diri. Tutup Pj. Sekda yang akrab dipanggil Nanang.
Komentar