Dua Rumah Tempat Produksi Arak di Kecamatan Sungai Melayu Digerebek Polisi

KabarSulSelIndonesia.com – Kalimantan Barat (Ketapang)

Jajaran Kepolisian Resor Ketapang Kalimantan Barat, melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang digunakan sebagai home industri arak. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah miras jenis arak yang telah dikemas serta alat yang digunakan untuk membuat arak.

 

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Primastya, S.I.K., pada Senin (24/01/2022) mengungkapkan, penggerebekan terhadap rumah yang diduga digunakan sebagai tempat produksi minuman keras jenis arak tersebut dilakukan pada minggu, 23 januari 2022 pukul 10.00 wib.

 

“ Kita dapatkan informasi dari warga bahwa ada dua  lokasi rumah di Kecamatan Sungai Melayu Kabupaten Ketapang, yang dijadikan home industri pembuatan minuman keras jenis arak, yang langsung kita lakukan penyelidikan dilapangan dan berhasil mengamankan beberapa tersangka ” ujarnya.

 

Dari lokasi pertama, Satuan Reskrim Polres Ketapang menggerebek sebuah rumah milik tersangka seorang laki laki berinisial HKL (64) dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa 90 kantong tuak dengan ukuran 90 liter perkantong, 12 jerigen miras jenis arak dan 3 buah dandang dengan ukuran 180 liter, turut juga diamankan seorang tersangka lainnya laki laki berinisial DS (24) yang merupakan karyawan dari tersangka HKL.

 

Selanjutnya tidak jauh dari lokasi pertama, tim opsnal reskrim kembali melakukan penggrebekan di sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi arak dengan mengamankan tersangka seorang perempuan berinisial SR (43) serta sejumlah barang bukti berupa 50 kantong tuak dengan ukuran 90 liter perkantong, 15 jerigen miras jenis arak, 2 karung beras, 10 karung gula dan 3 buah dandang dengan ukuran 180 liter

 

Adapun seluruh tersangka serta barang bukti yang berhasil diamankan petugas, langsung di bawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan para pelaku dapat dinyatakan melanggar Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 136 Jo Pasal 137 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 140 Jo Pasal 142 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.

 

“ Ini adalah komitmen kami dalam memberantas segala bentuk potensi penyakit masyarakat yang meresahkan. Kami juga menghimbau kepada warga masyarakat apabila mengetahui adanya gangguan kamtibmas atau tindak pidana, jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian dan pastinya akan langsung kita respon dan kita tindak lanjuti ” Tutup Prima.

(sukardi)

Komentar