DPRD Kota Ambon Gelar Rapat Dengan Saniri Negeri Batumerah Terkait Putusan SK 01 MA

Ambon, Daerah, Maluku, NEWS773 views

Ambon, Kabarsulsel-Indonesia.com; Kesertaan tim percepatan Raja Difinitif yang di mana putusan-putusan yang sudah inkrah seperti putusan PTUN segera harus dieksekusi, sehingga hari ini DPRD kota Ambon mengundang rapat Saniri Negeri Batumerah, terjadi polemik, dimana hukum yang telah ditetapkan secara inkrah harus segera dieksekusi, sehingga mata rumah Nurlette merasa keberatan yang di mana putusan 01 Itu menjelaskan membatalkan putusan Saniri yang terdahulu, sementara Saniri yang ada ini adalah Saniri yang baru yang bukan memutuskan keputusan SK 01.

Hal ini disampaikan Anggota DPRD kota Ambon Gunawan Mochtar kepada wartawan usai mengikuti rapat dengan Saniri Negeri Batumerah, dikantor DPRD kota Ambon, Senin 23/10/2023.

Menurut Gunawan, ini semua akibat dari ketidaktegasan yang di mana mengakibatkan nanti terjadi caos atau keburukan di kemudian hari, pungkas Gunawan.

Menanggapi putusan MA tersebut Sekretaris Saniri Negeri Batumerah Rasid Walla yang juga hadir merasa rapat hari ini semacam setingan, karena hari ini tidak mendengarkan pendapat secara m menyeluruh dan bertindak tidak objektif. Kalau memang diperintahkan untuk eksekusi lalu putusan PTUN bagaimana lagi karena putusan PTUN juga bersifat inkrah. Yang mau dieksekusi mana.

Selaku Saniri Negeri Batumerah bertanya dengan lantang bahwa, eksekusi yang mana yang ingin dijalankan. Kalau hari ini eksekusi dijalankan penanganan kasasi maka kami juga mempunyai putusan inkrah dari PTUN yang selama ini sudah dijalankan semenjak mantan Walikota Ambon, Richard Louhanapessy, tegas Walla.

Walla menegaskan, Dewan adat juga punya kepentingan dalam menentukan hal ini, kalau memang hari ini DPRD kota Ambon ini merupakan lembaga maka kami juga mengharapkan bahwa kami juga lembaga yang berhak memutuskan siapa dan siapa yang memerintah di Negeri kami, bukan dewan, bukan pengadilan yang punya hak dan kewenangan menentukan mata rumah parenta tapi semua itu adalah kewenangan dari dewan adat Saniri Negeri Batumerah.
Maka kami lembaga adat telah memutuskan namun kenapa hari ini di DPR harus mengatakan untuk eksekusi putusan kasasi apa yang menjadi tanggungjawab sementara sudah mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap PTUN yang notabene adalah administrasi, tegas Walla.

Menurutnya, tadi dirinya bertanya bahwa SK 01 ini bersifat administrasi ataukah pelanggaran perdata dan jawabannya adalah itu administrasi berarti hak untuk mengadili adalah PTUN bukan pengadilan negeri atau kasasi. Kalau hari ini dinyatakan seperti itu sementara didalam putusan kasasi yang menolak gugatan Said Nurlette dengan Rabiatun Nurlette tapi tidak menyatakan bahwa menolak gugatan dari lembaga Saniri Negeri. Karena kewenangan tersebut ada pada lembaga. Ini menjadi pertanyaan, tandas Walla.

Ditambahkan, DPR tidak menghargai dewan adat Saniri Negeri, sebab DPR yang membahas peraturan daerah (perda) bahwa lembaga Saniri Negeri merupakan lembaga adat Negeri Batumerah yang menjalankan lembaga legislatif di Negeri Batumerah yang menjalankan fungsi pemerintahan bersama dengan kepala pemerintah Negeri. Ini dewan yang menerbitkan peraturan daerah bukan Saniri Negeri.

Bisa dibuka di bab 1 ketentuan umum butir 20 itu peraturan daerah jelas mengatakan bahwa, dewan adat Saniri Negeri merupakan lembaga legislatif, maka dewan ini harus menghargai kita sebagai lembaga Saniri bukan mengambil keputusan yang notabene adalah person, kami lembaga Saniri punya hak memutuskan mata rumah parenta, pungkas Walla.

Komentar