PANIAI, Kabarsulsel-Indonesia.com | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tani Merdeka Nasional Indonesia (TMI) Kabupaten Paniai resmi terdaftar di Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Paniai.
Proses pendaftaran tersebut dilaksanakan pada Jumat, 13 Mei 2025, bertempat di kediaman Kepala Dinas Kesbangpol, di Iyaipugi, tepat di samping Kali Enarotali, Distrik Paniai Timur.
Kepala Dinas Kesbangpol Kabupaten Paniai, Yosia Kayame, Amd. S.Pak, S.Pd, M.MPd, menjelaskan bahwa pendaftaran ini merupakan langkah krusial untuk memastikan setiap organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) memiliki legalitas yang sah di wilayah hukum setempat.
“Pendaftaran organisasi seperti Tani Merdeka Nasional Indonesia adalah bagian penting dari tertib administrasi. Dengan legalitas yang jelas, organisasi dapat beroperasi secara sah dan mendapat pengakuan dari pemerintah daerah,” ujar Kayame.
Sementara itu, Jeri Degei, Sekretaris DPD Tani Merdeka Nasional Indonesia Kabupaten Paniai, menyampaikan bahwa pihaknya telah memenuhi seluruh persyaratan administratif yang dibutuhkan, antara lain akta pendirian, AD/ART, susunan pengurus, biodata pengurus, surat domisili, hingga NPWP.
“Kami mengikuti seluruh prosedur dengan baik agar keberadaan organisasi ini benar-benar legal dan dapat menjadi mitra pemerintah dalam pembangunan, khususnya di sektor pertanian,” ungkap Jeri Degei.
Tokoh pemuda Kabupaten Paniai, Pius Degei, SH, turut memberikan apresiasi terhadap langkah legalisasi ini. Ia menegaskan bahwa data Ormas/LSM yang terdaftar di Kesbangpol akan sangat bermanfaat dalam proses verifikasi, penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), hingga keperluan kerja sama dengan lembaga pemerintah maupun swasta.
“Dengan legalitas yang jelas, tidak akan ada keraguan terhadap kredibilitas organisasi. Ini penting, apalagi jika ingin berperan aktif dalam pembangunan daerah,” tegas Pius.
Pendaftaran Ormas/LSM ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) serta peraturan daerah yang berlaku.
Dinas Kesbangpol Paniai mendorong seluruh organisasi kemasyarakatan yang belum terdaftar agar segera melakukan legalisasi guna memperkuat tata kelola organisasi di tingkat daerah.
Komentar