KabarSulselIndonesia (Gunungsitoli – Nias)
Kekerasan terhadap anak kembali terjadi. Kali ini menimpa salah seorang bocah di salah satu Desa di Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara dibunuh ayahnya sendiri berinisial AZ (40) dengan menggunakan sebilah parang.
Bocah itu tewas setelah dianiaya ayah kandungnya sendiri, pada Jumat (19/11/2021) dini hari. Saat ini, kasus penganiyaan tersebut masih ditangani jajaran Polres Nias.
Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan Dalam konfrensi pers yang digelar di Aula Mapolres Nias, Kelurahan Ilir, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara. menerangkan, pelaku penganiayaan yang berinisial AZ masih menjalani pemeriksaan.
“Pelaku yang berusia 40 tahun ini adalah ayah kandung korban. Dia masih menjalani pemeriksaan,” ujarnya.
Kapolres menerangkan, “kronologi sementara bahwa, kasus ini diketahui berawal saat tetangga sekaligus abang pelaku (YZ) bahwa sekira pukul 03.55 melihat terduga pelaku (AZ) mondar mandir didepan rumahnya sambil mengerang kesakitan dan kemudian saksi keluar dari dalam rumahnya dan melihat pakaian yang digunakan AZ bersimbah darah.
Melihat hal tersebut, saksi mulai curiga apa yang telah terjadi dan kemudian mendatangi rumah AZ yang berjarak 30 meter, dan sesampainya di rumah, Saksi melihat di dalam sebuah kamar, korban sudah tidak bernyawa lagi dan dalam kondisi mengalami luka robek pada bagian leher depan, luka robek pada bagian perut depan dan luka robek pada lutut kaki sebelah kiri,” tuturnya.
Tersangka langsung diamankan tetangga tanpa perlawanan dan sempat melakukan aksi bunuh diri. Polisi yang mendapat informasi langsung menuju tempat kejadian perkara.
Sesaat setelah kejadian, personel Reskrim Polres Nias bersama Intelkam dibantu personil SPKT langsung terjun ke lokasi melakukan penangkapan dan olah TKP usai menerima laporan.
Diketahui, korban dan pelaku langsung diboyong ke RSUD Thomsen Nias. Di sana pelaku dirujuk ke ruang Unit Gawat Darurat (UGD) untuk mendapat pengobatan akibat pelaku berusaha bunuh diri dengan menusuk lehernya sendiri menggunakan pisau miliknya dengan penjagaan ketat tangan di borgol untuk menghindari tersangka melakukan aksi bunuh dirinya. Dan terduga pelaku akan dibawa ke rumah sakit Medan untuk menjalani observasi kejiwaan. Sementara itu, korban langsung digiring ke ruang jenazah.
“Dugaan sementara tersangka mengalami depresi akibat masalah penyakit yang tak kunjung sembuh dan dia juga ada masalah keluarga karena istrinya meninggalkan dia,” ucap Kapolres.
Dari tempat kejadian perkara, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah parang, baju, dan celana korban yang masih berlumuran darah.
“Akibat perbuatannya, Tersangka dijerat pasal Pasal 44 ayat 3 dari Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Junto Pasal 338 dari KUHPidana. Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” jelas Kapolres. (Korwil Kep. Nias-Martaf)
Komentar