KSI KALBAR – Bupati Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat, Citra Duani menghimbau kepada steckoder, instasi dan masyarakat Kayong Utara khususnya mengajak serta berpartisipasi untuk saling menjaga keberadapan, menghormati sesama umat beragama.
“Berdasarkan surat edaran dari Kementerian Agama, Ketenagaankerja dan Pemberdayagunaan Aparaturnegara dan Reformasi Biokrasi Nomor. 744 tahun 2020 nomor 05 tahun 2020 dan nomor 6 tahun 2020 perubahan percepatan, atas dasar itu Bupati Kayong Utara mengeluarkan surat edaran no 100/130/PEM-A dalam rangka Perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021,” kata Citra Duani, Kamis (31/12/20).
Dalam rangka libur nasional, lanjut Citra, giat pencegahan dan penyebaran covid 19 di wilayah Kayong Utara tetap diterapkan, maka di pandang perlu himbauan ini disampaikan guna mencegah kebakaran, Banjir, pencurian dan lain lain.
” Mengamankan seluruh berkas dokumen, arsip, aset-aset penting dan dokumen berharga milik pemerintah, seluruh pegawai dan karyawan. Kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kayong Utara dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Ka. BPBD) agar mempersiapkan personil maupun peralatan untuk melakukan patroli selama masa hari libur,” imbau Bupati Citra.
Selain itu, kepada para pengelola tempat wisata di Kabupaten Kayong Utara agar ikut mencegah Covid 19 berkembang harus ikut sesuai protokol kesehatan yang telah ditentukan dan apa bila tidak mengikuti bisa diberi sangsi dan tindakan.
“Jangan main-main dengan aturan tersebut, karna ada sanksi dan tindakan tegas bagi para pelanggar prokes,” tegas Bupati Citra.
Penulis : Agt
Editor : Yen
Komentar