KSI SULSEL-Wajo – Penyidik Pembantu Sat Res Narkoba Bripka A. Ferdi Gurdianto SH melakukan tahap I penggiriman berkas perkara penyalahgunaan narkotika jenis I bukan tanaman, Rabu (6/1/21).
Pengiriman berkas perkara ini bertujuan untuk menentukan perkara yang disangkakan kepada tersangka benar melanggar hukum sesuai Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
” Benar. Hari ini penyidik pembantu saya mengirim berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Wajo,” ujar Kasat Narkoba, AKP Mustari Alam, S.Sos.
Kurun waktu 14 hari, Kejari Wajo dalam hal ini adalah jaksa penuntut umum (JPU) akan memberikan kepastian perihal berkas perkara yang telah dikirim Sat Resnarkoba Polres Wajo.
AKP Mustari menambahkan setelah melakukan proses penyidikan, berkas perkara LK AT (30) telah rampung, dan tadi pagi telah kami limpahkan.
“Selanjutnya kami tinggal menunggu hasil penelitian JPU,” tandasnya.
(Sumber : Humas Polres Wajo)
Editor : Yen
Komentar