Kejari Fakfak Tahan Kaur Keuangan Kampung Nembukteb, Dugaan Korupsi Dana Desa Rugikan Negara Rp 528 Juta

Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Langkah hukum terhadap dugaan penyalahgunaan dana desa kembali bergulir di Papua Barat. Kejaksaan Negeri Fakfak resmi menahan YH, Kepala Urusan Keuangan Kampung Nembukteb Tahun Anggaran 2021–2022, setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kepolisian Resor Fakfak pada Jumat, 24 April 2026.

Pelimpahan tahap II itu dilakukan sekitar pukul 15.00 WIT, menyusul dinyatakannya berkas perkara lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Sejak saat itu, tanggung jawab hukum atas diri tersangka dan seluruh barang bukti beralih dari penyidik kepada penuntut umum untuk disiapkan ke tahap persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Toman E. L. Ramandey, menyatakan bahwa penahanan dilakukan guna kepentingan penuntutan.

“Penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-38/R.2.12/Ft.1/04/2026 selama 20 hari, terhitung sejak 24 April hingga 13 Mei 2026,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin, 27 April 2026.

YH kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Fakfak. Selain tersangka, jaksa juga menerima sejumlah dokumen dan uang tunai yang diduga berkaitan langsung dengan perkara tersebut.

Perkara ini bermula dari pengelolaan Dana Desa Kampung Nembukteb yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kampung setempat pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Dana yang semestinya menopang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Kampung Nembukteb, Distrik Kramongmongga, Kabupaten Fakfak, diduga tidak dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat tertanggal 26 Maret 2025, perbuatan tersebut ditaksir mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 528.172.827.

Angka itu bukan sekadar nominal; ia merepresentasikan terhambatnya program pembangunan yang menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat kampung.

Jaksa menjerat YH dengan dakwaan primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai dakwaan subsidair, penuntut umum menerapkan Pasal 3 junto Pasal 18 undang-undang yang sama.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa dana desabyang dirancang sebagai instrumen pemerataan pembangunan dari pusat hingga pelosok menuntut akuntabilitas yang ketat.

Setiap rupiah yang menyimpang tak hanya tercatat sebagai kerugian negara, tetapi juga sebagai kehilangan kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh layanan dan infrastruktur yang layak.

Kini, berkas perkara tengah disiapkan untuk dilimpahkan ke pengadilan. Di ruang sidang nanti, jaksa akan membuktikan apakah pengelolaan anggaran yang menyimpang itu benar terjadi dan sejauh mana tanggung jawab pidana melekat pada tersangka.

Bagi aparat penegak hukum di Fakfak, perkara ini bukan semata penindakan, melainkan ujian atas komitmen menjaga integritas pengelolaan dana publik hingga ke tingkat kampung.

Komentar