Bupati Fakfak Tetapkan Harga Pala Matang Sempurna, Langkah Tegas Menata Tata Niaga dan Menjaga Marwah Tomandin

Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Pemerintah Kabupaten Fakfak tak lagi ingin bermain setengah hati menjaga komoditas kebanggaannya. Melalui Surat Edaran Bupati Nomor 500.8/249/BUP/2026, pemerintah daerah menetapkan harga pembelian pala mentah berkualitas pala tua betul matang sempurna sebagai standar yang wajib dipatuhi dalam transaksi di tingkat petani.

Bagi Kepala Dinas Perkebunan Fakfak, Widhi Asmoro Jati, S.T., M.T kebijakan ini bukan sekadar dokumen administratif yang berakhir di meja birokrasi.

Ia menyebutnya sebagai instrumen strategis untuk membangun tata kelola pala yang lebih sehat, adil, dan berkelanjutan.

“Ini bukan hanya soal harga. Ini tentang menjaga kehormatan Pala Tomandin Fakfak sebagai identitas ekonomi dan budaya masyarakat,” ujarnya.

Selama ini, sektor pala Fakfak menghadapi persoalan klasik: fluktuasi harga, praktik petik muda, hingga lemahnya disiplin mutu. Di pasar, pala yang belum matang sempurna kerap bercampur dengan yang berkualitas. Akibatnya, reputasi komoditas ikut tergerus, dan petani kehilangan daya tawar.

Surat edaran tersebut hadir untuk memutus mata rantai persoalan itu. Pemerintah ingin memastikan keseimbangan antara perlindungan petani, kepastian usaha bagi pedagang, dan penegakan standar mutu komoditas.

Langkah implementasinya disiapkan berlapis. Dinas Perkebunan akan menggelar sosialisasi masif melalui RRI, media daring, serta distribusi surat edaran secara terstruktur dari tingkat kabupaten hingga kampung-kampung sentra pala. Tujuannya sederhana: tak ada lagi petani yang tak paham standar mutu dan ketentuan harga.

Pendekatan sosial-kultural juga digerakkan. Pemangku adat, tokoh masyarakat, hingga lembaga kultur dan asosiasi perlindungan indikasi geografis Pala Tomandin dilibatkan sebagai mitra strategis.

Di Fakfak, suara adat bukan sekadar simbol. Ia adalah otoritas moral yang mampu membentuk kepatuhan kolektif.

“Nilai adat punya kekuatan menjaga etika produksi dan komitmen bersama,” kata Widhi.

Pemerintah juga akan memasang pamflet dan media informasi di titik pembelian, sentra perdagangan, dan lokasi pengumpulan hasil kebun. Pesannya tegas: hanya pala matang sempurna yang layak dihargai sesuai standar. Larangan petik muda ditegaskan, berikut konsekuensinya.

Di sisi lain, hak dan kewajiban ditegaskan untuk semua pihak. Petani berhak memperoleh harga layak jika menghasilkan pala sesuai standar. Namun mereka juga berkewajiban menjaga kualitas panen dan menerapkan penanganan pascapanen yang baik.

Pedagang baik pengumpul maupun grosir pun tak luput dari aturan main. Mereka berhak atas komoditas berkualitas, tetapi wajib memberikan harga adil dan tidak merugikan petani. Pemerintah berharap pelaku usaha menjadi mitra pembangunan, bukan sekadar pemburu margin.

Kolaborasi lintas sektor disebut sebagai kunci. Organisasi perangkat daerah, lembaga adat, kelompok tani, pelaku usaha, hingga masyarakat luas diminta mengawal bersama tata niaga pala. Tanpa sinergi, surat edaran hanya akan menjadi arsip.

Widhi optimistis kebijakan ini dapat menjadi titik balik. Jika petani disiplin menjaga mutu, pedagang menghargai kualitas, dan masyarakat ikut mengawasi tata niaga, maka yang terjaga bukan hanya hasil kebun melainkan masa depan komoditas kebanggaan daerah.

“Ketika kualitas dijaga dan harga dihormati, kita sedang menjaga marwah Pala Tomandin Fakfak,” ujarnya.

Bagi Fakfak, pala bukan sekadar buah rempah. Ia adalah identitas, sejarah, dan harapan ekonomi. Kini, pemerintah mencoba memastikan harapan itu tak lagi dipetik sebelum matang.

Komentar