Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com; Hidup tak seindah harapan, kerap impian tereliminasi oleh fakta yang tak dapat dihindari. Fenomena ini pun dialami oleh Bernadus Herietrenggi salah satu mantan terpidana kasus Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.
Bernadus di dakwa melalui Putusan Pengadilan Negeri Fakfak No. 75/Pid. B/2020/PN Ffk. Dirinya menjalani tahanan di rumah tahanan Lapas Klas II B Fakfak selama 1 tahun, dan Dia dibebaskan pada 2 Desember 2020.
Pengadilan Negeri Fakfak melalui persidangan telah menjatuhkan putusan terhadap Bernadus yang di dakwa melanggara pasal 106 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Setelah menjalani putusan selama 1 tahun, akhirnya Bernadus Herietrenggi resmi dibebaskan pada tanggal 2 Desember 2020.
Kini Bernadus Herietrenggi mulai berkarir dalam dunia politik. Dirinya resmi diterima sebagai anggota partai Garuda dan akan mencalonkan diri melalui Partai Garuda dari Daerah Pemilihan 3 dengan Nomor Urut 3.








Komentar