Jawaban LKPJ 2025 Dibacakan, Pemkab Fakfak Janjikan Tata Kelola Lebih Transparan dan Akselerasi Pembangunan

Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Ruang Sidang DPR Kabupaten Fakfak pada Selasa, 21 April 2026, tak sekadar menjadi arena formalitas politik. Di hadapan anggota dewan dalam Rapat Paripurna Ketiga Masa Sidang Pertama Tahun 2026, jawaban kepala daerah atas pandangan dan pertanyaan gabungan komisi dibacakan oleh Wakil Bupati Fakfak, Drs. Donatus Nimbitkendik, M.TP. Agenda utamanya: pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025.

Nada yang mengemuka adalah pengakuan atas sejumlah catatan kritis legislatif disertai janji pembenahan.

Pada urusan keuangan, pemerintah daerah menegaskan komitmen memperkuat tata kelola aset. Sensus Barang Milik Daerah telah dilakukan pada 2025 melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Inventarisasi itu, kata eksekutif, menjadi pijakan untuk mengkaji ulang pemanfaatan aset agar tidak lagi terbengkalai atau bermasalah secara administratif.

Persoalan klasik tanah dan bangunan pemerintah yang masih menyisakan klaim masyarakat juga disinggung. Sepanjang 2025, sebanyak 30 sertifikat tanah pemerintah berhasil diselesaikan bekerja sama dengan ATR/BPN Fakfak. Target serupa dipatok pada 2026. Pemerintah berharap, sengketa aset yang berlarut-larut dapat ditekan secara bertahap.

Di sektor pendapatan, sorotan tertuju pada optimalisasi pajak dan retribusi daerah. Koordinasi pendataan objek pajak di 17 distrik dan kampung disebut akan diperkuat. Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah dilakukan pada 2025.

Tahun ini, pemerintah berencana menyosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2025 tentang tata cara pemungutan pajak dan retribusi di seluruh distrik. Upaya itu diharapkan menopang kapasitas fiskal daerah yang masih terbatas.

Bidang pariwisata dan kebudayaan turut mendapat perhatian. Pemerintah mengklaim telah melatih dan mensertifikasi 50 pelaku ekonomi kreatif dari empat Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) di Ubadari, Maas, Nemewikarya, dan Kotam, terutama pada subsektor kuliner dan kriya berbahan non-sintetis seperti bambu dan daun tikar. Lima Mama Papua bahkan telah mengantongi sertifikasi pelatih dari Balai Besar Kerajinan dan Batik Yogyakarta.

Namun pekerjaan rumah belum selesai. Rencana induk pengembangan pariwisata daerah (RIPPARKAB) yang ditetapkan pada 2023 baru terimplementasi sebagian. Master plan destinasi Kampung Maas telah terakomodasi melalui DAK 2024, sementara destinasi lain masih dalam tahap pengkajian. Promosi digital lewat akun PesonaFakfak di Instagram, Facebook, YouTube, dan situs web resmi diakui belum optimal akibat keterbatasan tenaga admin.

Pada sektor perhubungan, desakan pembangunan fasilitas parkir, pengadaan alat uji KIR, serta perbaikan penerangan jalan umum dan rambu lalu lintas dijawab dengan komitmen bertahap disesuaikan kemampuan anggaran. Pemerintah juga mendorong pengaktifan kembali Terminal Thumburuni guna meningkatkan kontribusi Pendapatan Asli Daerah.

Iklim investasi pun menjadi sorotan. Pemerintah merujuk pada Peraturan Bupati Nomor 31 dan 33 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan serta insentif penanaman modal. Sepanjang 2025, Dinas Penanaman Modal dan PTSP mencatat 657 pelaku usaha mayoritas Orang Asli Papua telah difasilitasi pengurusan Nomor Induk Berusaha di tiga distrik. Tahun ini, kegiatan serupa diperluas dengan alokasi anggaran khusus.

Di sektor infrastruktur, pemerintah mengakui pentingnya penyusunan Detail Engineering Design (DED) lebih awal serta pengawasan fisik yang berkelanjutan. Untuk program rehabilitasi rumah tidak layak huni, Kabupaten Fakfak memperoleh 500 unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) pada 2025 dan 1.000 unit pada 2026 angka yang menunjukkan peningkatan intervensi pusat terhadap kebutuhan hunian layak.

Masalah lingkungan hidup, terutama pengelolaan sampah, tak luput dari pembahasan. Penetapan TPS dan TPA di tiga distrik yaitu Fakfak, Fakfak Tengah, dan Pariwari telah dibarengi sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Namun, eksekutif mengakui perlunya dukungan anggaran memadai agar tata kelola sampah tidak berhenti pada seremonial.

Sementara itu, Inspektorat diminta memperkuat pengawasan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK). Pemerintah memastikan audit, monitoring, serta pendampingan konsultatif akan terus dilakukan untuk mencegah penyimpangan dan meningkatkan kapasitas aparatur kampung.

Di ujung rapat, tak ada tepuk tangan panjang atau pernyataan bombastis. Yang tersisa adalah daftar janji dan rencana tindak lanjut. Di antara keterbatasan fiskal dan ekspektasi publik, Pemerintah Kabupaten Fakfak kini diuji: apakah komitmen transparansi, akuntabilitas, dan percepatan pembangunan benar-benar akan menjelma menjadi perubahan nyata atau kembali terhenti di lembar risalah paripurna.

Komentar