Langgur, Kabarsulsel-Indonesia.com | Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual menggelar sosialisasi layanan data keimigrasian di Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis, 16 April 2026. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Vilia, Langgur, itu ditujukan untuk memperkuat pemahaman sekaligus sinergi antarinstansi dalam pemanfaatan data keimigrasian secara tepat, aman, dan sesuai regulasi.
Pelaksana Tugas Kepala Kantor Imigrasi Tual, Abdul Hasyim, mengatakan data keimigrasian kini memegang peran strategis, melampaui fungsi administratif semata.
Menurut dia, data tersebut menjadi instrumen penting dalam mendukung perumusan kebijakan, penegakan hukum, hingga menjaga keamanan dan kedaulatan negara.
“Seiring perkembangan teknologi informasi dan meningkatnya kebutuhan data, layanan data keimigrasian menjadi sangat penting dalam mendukung tugas pemerintahan,” ujar Hasyim dalam sambutannya.
Ia menegaskan, pengelolaan data keimigrasian tidak bisa dilakukan secara serampangan. Karakter data yang sensitif mengharuskan setiap proses mulai dari pengajuan permohonan hingga penyajian dijalankan secara hati-hati dan akuntabel.
Pengelolaan itu, kata dia, mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Dalam forum tersebut, Hasyim juga menyinggung komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperluas layanan berbasis digital. Transformasi digital, menurut dia, diarahkan pada dua sasaran: efisiensi pelayanan dan jaminan perlindungan data pribadi.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh instansi memahami mekanisme dan prosedur layanan data keimigrasian, mulai dari permohonan hingga penyajian data, serta memperkuat koordinasi lintas sektor,” katanya.
Acara ini dihadiri Staf Ahli Bupati Maluku Tenggara Bidang Keuangan dan Pembangunan Karel Rahajaan, Kepala Badan Kesbangpol Muhammad Tukloy, unsur TNI dan Polri, perwakilan pihak bandara, serta pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.
Rangkaian kegiatan meliputi pembukaan, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, sambutan, doa, pemaparan materi, diskusi interaktif, hingga penutup. Dalam sesi diskusi, sejumlah perwakilan instansi menyoroti pentingnya kejelasan prosedur permintaan data dan batasan penggunaannya agar tidak terjadi pelanggaran privasi.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola data yang transparan dan terintegrasi di daerah perbatasan. Dengan layanan yang terdigitalisasi, proses permintaan data diharapkan berlangsung lebih cepat dan terukur, sekaligus memperkuat akuntabilitas antarinstansi.
Bagi pemerintah daerah, ketersediaan data keimigrasian yang akurat dan terlindungi dinilai krusial, terutama dalam mendukung pengawasan orang asing, perencanaan pembangunan, serta respons terhadap dinamika keamanan wilayah.
Transformasi itu, sebagaimana ditegaskan Hasyim, menuntut disiplin prosedur dan kesadaran bersama bahwa data bukan sekadar angka, melainkan aset strategis negara.








Komentar