Dana Desa Miliaran Rupiah Menguap, Papan Proyek Hilang: Ketua BPD Sungai Jawi Bungkam, Warga Geram

Ketapang, Kabarsulsel-Indonesia.com | Dugaan praktik tidak transparan dalam pengelolaan Dana Desa kembali menyeruak di Desa Sungai Jawi, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Pada Selasa, 6 Mei 2025, Abdul Kholik dari Tim Investigasi DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Ketapang menemukan proyek pembangunan barau di RT 10, Dusun Sri Lingga, tanpa papan informasi kegiatan.

Proyek barau yang baru rampung tersebut memicu kecurigaan publik. Tidak ada keterangan volume pekerjaan, apalagi rincian nilai anggaran yang digunakan. Indikasi proyek siluman pun tak terelakkan.

“Saya temukan langsung proyeknya. Tidak ada plang kegiatan, tidak ada informasi anggaran. Padahal ini dibiayai dari Dana Desa tahap pertama tahun 2025,” ujar Abdul Kholik kepada KabarSulSel Indonesia, Rabu, 7 Mei 2025.

“Ini pelanggaran keterbukaan informasi publik dan bisa dikategorikan sebagai proyek siluman,” tegasnya.

Kholik tak tinggal diam. Sehari berselang, ia mengonfirmasi langsung kepada Ketua BPD Sungai Jawi, M. Yunus, serta Kepala Dusun Sri Lingga, Dani, yang disebut merangkap sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Anehnya, M. Yunus justru mengaku tidak tahu-menahu soal besaran anggaran maupun detail proyek.

“Saya tidak tahu berapa anggaran dan seperti apa kegiatan di RT 10 itu,” ucap Yunus ringan, seolah abai pada fungsi pengawasan yang diembannya.

Pernyataan serupa juga disampaikan Kadus Dani. Ia membenarkan proyek tersebut milik desa, namun mengaku tak tahu soal anggarannya.

“Memang tidak ada papan plangnya,” kata Dani.

Keterangan dua perangkat desa tersebut dinilai janggal. Sebab menurut ketentuan pengelolaan Dana Desa, seluruh kegiatan wajib transparan dan melibatkan pengawasan aktif dari BPD serta aparat dusun. Warga pun berhak mengetahui rincian penggunaan anggaran.

Seorang tokoh masyarakat di RT 015/RW 003 Dusun Sri Segar bahkan menyebut terjadi kekacauan dalam mekanisme belanja material.

“Yang belanja justru kepala desa, bukan TPK. Saat diminta nota belanja, Kades tidak bisa menunjukkan,” katanya.

Abdul Kholik mendesak Inspektorat Kabupaten, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), serta Pemda Ketapang turun tangan mengaudit proyek-proyek Desa Sungai Jawi dari tahun anggaran 2024 hingga 2025.

“Jika ini dibiarkan, maka potensi penyelewengan akan terus membesar pada tahap anggaran berikutnya. Perlu ada tindakan tegas dan transparansi total,” tutup Kholik.

Hingga berita ini diturunkan, Kholik bersama Jumadi, Ketua Tim Investigasi DPC LAKI Ketapang, masih terus menghimpun data, dokumentasi, serta keterangan warga yang merasa resah dengan carut-marut pengelolaan Dana Desa di Sungai Jawi.

Writter : Sukardi | Editor : Red

Komentar