Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Skandal besar menghantam Bank Papua Fakfak yang juga merupakan kas Bank Indonesia setelah seorang nasabah, Korinus Hombore, merasa ditipu dalam proses lelang rumah yang seharusnya sah secara hukum. Uang Rp 372 juta yang telah ia setorkan raib, sementara rumah yang dimenangkannya dalam lelang sejak 2020 tetap diduduki oleh pemilik lama!
Kasus ini membuka dugaan kuat adanya permainan kotor dalam sistem lelang Bank Papua, yang berpotensi melanggar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Regulasi tersebut dengan jelas menyatakan bahwa objek lelang harus dalam keadaan siap untuk diserahkan kepada pemenang. Namun, fakta di lapangan justru sebaliknya—Korinus tak bisa menempati rumah yang secara hukum sudah menjadi miliknya!
Bank Papua Bungkam dan Lari dari Tanggung Jawab?
Korinus mengaku sudah berulang kali mendatangi Bank Papua Cabang Fakfak untuk meminta kejelasan. Namun, alih-alih memberikan solusi, pihak bank justru kerap menghindar, seolah ingin cuci tangan!
“Saya sudah berkali-kali meminta pertanggungjawaban, tapi mereka menghindar. Bahkan, ketika saya mencoba menemui pihak bank, mereka seolah menghilang!” ujar Korinus dengan nada geram saat ditemui Kabarsulsel-Indonesia.com di Jalan Reklamasi Fakfak.
Tak hanya itu, Korinus juga telah membawa kasus ini ke Polres Fakfak, namun hingga kini belum ada langkah hukum yang berarti. Kecewa dengan kebuntuan ini, ia nekat memalang Kantor Bank Papua Fakfak pada 10 dan 11 Februari 2025.
Aksi ini langsung mengguncang Bank Papua Pusat di Jayapura, yang akhirnya turun tangan dan menggelar pertemuan darurat dengan Korinus. Namun, hingga saat ini, pihak Bank Papua belum mengembalikan uang yang sudah mereka kantongi!
Dugaan Pelanggaran Hukum, Bank Papua Terancam Sanksi Berat!
Kasus ini berpotensi menjadi tamparan keras bagi kredibilitas Bank Papua, karena mengindikasikan pelanggaran serius terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
POJK ini mengharuskan bank bertindak transparan dan bertanggung jawab kepada nasabahnya—sesuatu yang justru dilanggar oleh Bank Papua dalam kasus ini.
Selain itu, Bank Papua juga bisa terseret dalam dugaan wanprestasi karena gagal memenuhi kewajiban yang seharusnya mereka laksanakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Fakta bahwa rumah masih ditempati pemilik lama menegaskan bahwa proses lelang yang dilakukan cacat hukum dan penuh kejanggalan!
Korinus Menolak Rumah, Minta Uang Kembali!
Meski Bank Papua kini mulai merespons setelah kasus ini mencuat ke publik, Korinus tetap pada pendiriannya :
- Menolak menerima rumah itu meskipun dikosongkan
- Menuntut pengembalian penuh uang Rp 372 juta yang telah ia setorkan
- Siap mengembalikan sertifikat rumah ke KPKNL Sorong
Menariknya, Korinus bahkan tidak meminta bunga atas pengembalian uangnya. Namun, ia meminta Bank Papua agar merekrut anak asli Fakfak sebagai bentuk kompensasi atas kerugian yang ia alami.
Kini, mata publik tertuju pada Bank Papua. Akankah mereka mengembalikan uang Korinus dan menyelamatkan reputasi mereka? Ataukah mereka akan terus bermain kotor dan mempertahankan kejanggalan ini hingga berujung pada sanksi hukum yang lebih berat?
Satu yang pasti: skandal ini semakin terbuka lebar, dan publik tak akan tinggal diam!
Komentar