Malra, Kabarsulsel-Indonesia.com | Rapat LKPJ DPRD Kabupaten Malra bersama 5 para Camat Kei Besar, KBS, KSB, KUBA dan KEBUT serta para kepala ohoi dan pejabat Ohoi yang juga di ikuti oleh kabag Hukum Kabupaten Malra bersama sekertaris PMD di ruang sidang DPRD pada (21/04) pukul 14.00 wit sarat dialektika dan dinamika dari sejumlah Anggota DPRD.
Salah satu Anggota DPRD Malra yang getol menyuarakan masalah Alokasi Dana Desa adalah Albert Efruan yang juga merupakan Unsur Pimpinan DPRD Malra.
Saat diberikan kesempatan dalam LKPJ DPRD Malra bersama para stakeholder ini, Wakil Ketua I DPRD Malra langsung mengkritisi para Kepala Ohoi, Camat dan juga Para pendamping Desa secara berjenjang mulai dari tingkat Ohoi, Kecamatan sampai ke Kabupaten. Kritikan yang dilontarkan tentunya berkaitan dengan penggunaan dan laporan pertanggung jawaban Dana Desa dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Ohoi.
“Jika Kepala Ohoi ini mengetahui tugas dan tanggung jawab, maka masyarakat tentu dapat menikmati kesejahteraan” ujarnya.
Bagaimana kemudian Anggaran Dana Desa itu dapat dipergunakan secara tepat dan laporan pertanggung jawabannya pun dapat diselesaikan tepat waktu sesuai batas waktu yang telah ditentukan, maka tentunya akan ada proses pencairan tahap berikutnya. Namun Faktanya ternyata tidaklah demikian” tandasnya.
Kurangnya disiplin dalam laporan pertanggung jawaban Anggaran Desa oleh kepala-kepala Ohoi di beberapa kecamatan tentunya berdampak terhadap mandeknya pencairan Dana Desa tahap berikutnya. Dan tentunya hal ini sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan program di masing-masing ohoi dan juga kesejahteraan masyarakat. Tegas Efruan.
Tentunya hal ini dikarenakan lemahnya sumber daya manusia sehingga berakibat terhadap keterlambatan penyusunan LPJ penggunaan Dana Desa. Pada hal proses pembangunan seyogyanya di mulai dari Desa ke Kota. Tegas Efruan.
Dirinya pun menyesalkan adanya fenomena berulang yang sering terjadi khususnya mengenai keterlambatan Laporan pertanggung penggunaan dana desa oleh kepala ohoi di beberapa kecamatan. Sesalnya.
Efruan pun lantas mempertanyakan kinerja semua stakeholder yang bertanggungjawab menyiapkan laporan pertanggung jawaban serta dirinya pun menegaskan agar para stakeholder terkait dapat memikirkan formula dan strategi yang tepat untuk diterapkan sehingga tidak lagi terjadi keterlambatan pelaporan Dana Desa, serta tahapan pencairannya pun dapat berjalan sesuai waktu yang di tentukan. Tandas Efruan.
Selain itu, Efruan juga berharap agar Kabag hukum dapat secepatnya memproses SK Pj. Ohoi mengingat batas waktu yang ditentukan semestinya tanggal 2 februari, namun saat ini sudah mau memasuki bulan ke-5 SK Pj satupun belum keluar. Tentunya ini juga salah satu faktor penghambat dalam proses pencairan dana desa.
Untuk itu Efruan meminta kepada para camat agar segera mengusul nama-nama Pj Ohoi ke Kabag hukum guna dapat memproses SK mereka. Tutup Efruan.








Komentar