Unit Reskrim Polsek Mandrehe, Berhasil Meringkus Buronan Selama Hampir 3 Tahun

Nias268 views

KabarSulselIndonesia (Nias Barat)

Setelah buron hampir 3 tahun, dan ditetapkan sebagai DPO, akhirnya RW 35 Tahun (Tersangka) kasus penganiayaan / Pengeroyokan berhasil diringkus Jajaran Unit reskrim Polsek mandrehe, Nias Barat. Sabtu (27/11/ 2021), Sekitar Pukul 02.00 WIB.

Informasi dari paur humas polres Nias
Dengan usaha dan semangat pihak Polres Nias sehingga tersangka di tangkap jajaran Unit reskrim Polsek Mandrehe dirumahnya di Dusun 1 Desa Onozalukhu you, kecamatan. Moro”o kabupaten Nias Barat dan saat ini telah dilakukan penahanan di RTP polres Nias.

Sesuai Laporan polisi nomor : LP / 26 / X / 2018/ NS-Drehe tanggal 09 Oktober 2018, tersangka dilaporkan Y.H (korban) atas dugaan penganiayaan/ Pengeroyokan.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 1 subs Pasal 351 Ayat 2 dan Pasal 351 Ayat 1 jo Pasal 55, Pasal 56 dari KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Martaf)

Komentar