KSI Kalbar-Ketapang – Untuk yang kesekian kalinya Anggota Polsek Benua Kayong mengamankan pelaku inisial DS (35) di sebuah warung yang terletak di Jalan Rahadi Ismail Desa Padang Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang propinsi Kalimantan Barat.
Pelaku DS diamankan karena kedapatan menyimpan sejumlah barang bukti berupa narkotika diduga sabu didalam tas yang dibawanya, Kamis (10/6/2021) lalu.
Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU Anggiat Sihombing, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan bermula saat anggota Polsek Benua Kayong mendapati informasi akan adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di lokasi TKP.
Dan saat dilakukan pengintaian, DS sudah berada di lokasi TKP sedang menunggu di depan warung, dan akan siap bergegas pergi.
“Petugas pun segera melakukan upaya hukum dengan mengamankan pelaku yang disaksikan perangkat RT setempat,” ujar Anggiat.
Ditambahkannya, saat digeledah petugas mengamankan dari dalam tas yang dibawa pelaku sejumlah barang bukti berupa 1 buah tas selempang warna hitam 2 buah kantong klip bening berisi serbuk / kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 1,69 ( satu koma enam sembilan ) Gram Bruto 1 ( satu ) buah timbangan digital dengan merek CONSTANT 1 ( satu ) buah pipet yang digunakan sebagai sendok narkoba 1 ( satu ) buah handphone lipat warna hitam merek SAMSUNG1 ( satu ) buah handphone android merek VIVO. 1 ( satu ) buah dompet warna hitam.
Identitas pelaku DENI, 35 Tahun, dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada Pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Agt)
Komentar