Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Ketua Bidang Organisasi Perkumpulan Himpunan Orang Baham Matta (PHP Obama), Yanpith Kambu, S.IP, melontarkan kritik tajam atas lemahnya upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Fakfak. Menurut dia, ada potensi besar pendapatan yang selama ini dibiarkan bocor begitu saja.
Saat ditemui media ini pada Selasa (01/07) di Kecana Family, Yanpith membuka pembicaraan dengan penekanan bahwa pajak adalah salah satu sumber utama pembangunan.
“Sumber pendapatan negara dan daerah itu pajak. Wajib hukumnya dibayar. Terutama Pajak Bumi dan Bangunan,” ujarnya tegas.
Namun realitas di Fakfak, kata dia, jauh dari ideal. Salah satu kritik utamanya menyoroti Peraturan Bupati Fakfak Nomor 9 Tahun 2025, yang merupakan turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2024, terkait retribusi parkir.
“Sesuai Perda, harusnya ada retribusi parkir. Tapi sampai hari ini tidak ada. Hampir 4 tahun dibiarkan tak berjalan,” ungkapnya.
Ia menilai ini sebagai kesalahan serius. Ruang-ruang publik dan pusat-pusat perekonomian di Fakfak, kata dia, luput dari potensi pendapatan yang sah.
“Padahal kalau ditata, retribusi parkir bisa menjadi sumber PAD yang signifikan,” tandasnya.
Yanpith menekankan pentingnya penataan tata ruang kota yang lebih terencana. Menurut dia, pemerintah harus segera mengatur arah pusat perbelanjaan dan ruang ekonomi agar retribusi kendaraan bisa dipungut dengan regulasi yang jelas dan efektif.
“Tanpa penataan tata ruang, sektor ini akan terus hilang pendapatannya,” ujarnya.
Tak hanya parkir, Yanpith juga menyoroti potensi sektor minuman beralkohol sebagai salah satu sumber pajak terbesar yang belum tergarap serius.
“Pajak minuman keras itu jauh lebih besar dari sektor lain. Pemerintah daerah harus berani melihat ini sebagai sektor penting untuk meningkatkan PAD,” katanya lugas.
Menurut dia, jika sektor minuman beralkohol dikelola dengan regulasi yang ketat tetapi proaktif, pemerintah bisa mendongkrak pendapatan tanpa membebani rakyat kecil.
“Kalau hanya fokus ke pajak yang kecil-kecil, PAD kita ya akan kecil terus. Pemerintah harus melihat potensi besar ini,” tambahnya.
Yanpith juga menawarkan ide strategis untuk memperluas basis Pajak Bumi dan Bangunan lewat program pembangunan rumah baru. Ia menyoroti persoalan klasik di mana dalam satu rumah kadang tinggal tiga hingga empat kartu keluarga (KK), tetapi hanya membayar satu pajak.
“Kalau pemerintah mendukung program 3 juta rumah dari pusat, mendata warga yang belum punya rumah, lalu menyiapkan rumah baru untuk mereka, itu akan menambah wajib pajak baru,” jelasnya.
Dengan pembangunan 100 rumah baru saja per tahun, PAD dari sektor PBB bisa naik signifikan dalam lima tahun.
“Kalau bisa 500 KK baru dalam rumah-rumah baru, otomatis PBB kita naik. Ini langkah konkret,” ujarnya.
Yanpith mengapresiasi upaya pemerintah yang sudah melakukan sosialisasi Perbup 9 Tahun 2025 untuk menumbuhkan kesadaran membayar PBB. Namun ia menekankan, langkah itu tak cukup jika hanya berhenti pada kampanye. Pemerintah harus segera melanjutkannya dengan aksi nyata.
“Kami minta Pemerintah Fakfak serius memikirkan ini. Pendataan warga, pembangunan rumah baru, penataan parkir, hingga regulasi pajak minuman keras — semua ini harus jadi agenda prioritas,” pungkasnya.








Komentar