Wattubun, Ketika Karakter Seorang Pemimpin Tidak Baik Maka Sistem Jadi Tidak Baik

Ambon, Daerah, DPRD, Maluku, NEWS539 views

Ambon, Kabarsulsel-Indonesia.com; Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur Wattubun yang ditemui wartawan di ruang sidang Paripurna DPRD Maluku, usai mengikuti Rapat Paripurna dalam rangka LPJ Pelaksanaan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2022, Selasa 4/7/2023, menghimbau  dalam forum resmi  kepada saudara Gubernur,

“tidak bisa kita memanfaatkan waktu seperti yang dimanfaatkan Pak Gubernur karena itu tidak etis. Hanya pada tempatnya lah kita harus sampaikan karena apa yang kita sampaikan ini kita ingin meletakkan prinsip yang benar ketika pemerintahan dan etiket seorang pemimpin. karena sistem boleh Baik sebaik-baik Apapun kalau karakter seseorang tidak baik maka sistem itu juga menjadi tidak baik. itu penelitian yang mengungkapkan jadi sebaik apapun sistem maka karakter seseorang itu 90% mempengaruhi sistem yang dioperasionalkan  dengan baik, ” Ujarnya.

Menurut Wattubun, dirinya tidak ingin membalas ujaran Gubernur karena kalau beliau tidak etis, silakan saja dia tidak etis.saya selalu doakan beliau untuk tetap sehat.

“Kemarin saya ditanyakan oleh Salah satu tokoh agama kenapa hanya mendoakan saja, lalu jawaban saya mungkin beliau saat menyampaikan sedang tidak sehat, ” Ungkap Wattubun.

Dikatakan bahwa, pimpinan fraksi tadi sudah tegas. DPRD ini punya kewenangan yang diatur oleh undang-undang bukan kewenangan yang diatur oleh diri sendiri. saya minta saudara Gubernur jangan memandu undang-undang tapi dipandu oleh undang-undang. Gubernur, saya dan rekan-rekan yang lain kita semua dipandu oleh undang-undang.

“Saya kira kita sudah harus mengampuni. jangan diulang-ulang lagi, tandasnya.

SK dan undang-undang mana yang lebih tinggi pastinya undang-undang. Sudah jelas dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 201 ayat 5 telah jelas bahwa penetapan kepala daerah wakil kepala daerah yang penetapannya 2018 akan berakhir pada 2023.boleh nanti kapan saja tapi ketika ditetapkan 2018 maka 2023 selesai dan waktu 31 Desember itu waktu yang paling moderat itu artinya waktu yang paling terakhir.

“jadi Sekali lagi saya katakan bahwa menteri, Gubernur, saya kita dipandu oleh undang-undang Bukan Kita Yang memandu undang-undang, tegas Wattubun”.

Wattubun juga mengungkapkan pernyataan Menteri Tito karnavian, karena beliau tidak menyinggung apapun, namun sudah disampaikan bahwa, seseorang memang lima tahun dan telah dilakukan proses gugatan di Mahkamah konstitusi karena soal-soal pemotongan masa jabatan itu hanya diberlakukan satu kali saja kecuali setiap tahun diberlakukan ulang atas setiap periode diberlakukan ulang. satu kali saja maka itu  diterima oleh MK. Salah satu yang gugat hanya Bupati Tobelo, urainya.

sekitar bulan september DPRD sudah akan melakukan proses pemberitahuan. karena itu kita juga sudah dapat arahan. saya ini sudah 5 sampai 6 kali memperoleh arahan jadi tidak usah ragu soal itu. saya juga tidak  mempersoalkan pernyataan menteri, karena mungkin menteri tidak diberi suap dengan baik oleh aturan yang disampaikan oleh stafnya, pungkas Wattubun.

Komentar