Tersangka Cabul Siswi Dibawah Umur Masih Berkeliaran, Diharapkan Agar Ditahan dan Diadili

Nias230 views

KabarSulselIndonesia (Nias Selatan)

Oknum guru yang sudah berstatus tersangka dugaan pelaku cabul terhadap siswinya yang duduk di kelas IX, umur 15 tahun. Diharapkan untuk ditahan dan diproses serta diadili sesuai hukum yang berlaku, Kamis (17/11/2021)

Oknum bernisial (AB) berprofesi sebagai guru di SMP Swasta Taman Indah Sejati (TIS) Hilifaema desa Harenoro, kecamatan Lahusa, kabupaten Nias Selatan, provinsi Sumut. Juga merangkap sebagai Kepala Sekolah SD Swasta Hiliamatola Desa Hiliwaebu, kecamatan Susua.

Atas laporan pengaduan Ibu kandung korban tanggal 16 September 2021, Nomor : STTP/B/227/X/2021/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA. Sehingga oknum guru berinisial (AB) telah ditetapkan sebagai “TERSANGKA”, sesuai surat SP2HP yang telah diterima oleh pihak pelapor. SP2HP tersebut tertanggal 01 November 2021, Nomor: B/ 251/XI/ RES. 1.4/2021, Perihal: Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Terkait dugaan pelaku telah berstatus tersangka, hal ini dibenarkan oleh penyidik Polres Nias Selatan pada saat dikonfirmasi wartawan Kabar Sulsel Indonesia belum lama ini.

Belum lama ini, Ibu korban menyampaikan kepada media Kabar Sulsel Indonesia bahwa sampai saat ini tersangka (AB) masih tetap berkeliaran dan masih menjabat sebagai Kepala Sekolah SD di Hiliamatola bahkan berkeliaran di pekan kecamatan Lahusa serta kabupaten untuk urusan dinas.

Terkait kasus asusila yang dialami anak dibawah umur sebut saja namanya Bunga (nama ilustrasi). Ibu korban bersama keluarga besar korban memohon kepada pihak terkait agar oknum tersangka dapat ditangkap dan ditindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia. (Martaf)

Komentar