Terkait Kasus Fauluzisokhi Giawa, Kuasa Hukum : Pihak Polres Nias Selatan Terkesan Mempermainkan Perkara Klien Kami

Nias209 views

KabarSulselIndonesia (Nias Selatan)

Berdasarkan hasil konfirmasi Media KabarSulselIndonesia.com terhadap Fauluzisokhi Giawa (Korban) alias A. Astrid melalui Likhana Halawa Alias I. Astrid sebagai istri korban sangat kecewa dan kesal terhadap perlakuan pihak Polres Nias Selatan yang tidak profesional dalam menangani kasus yang menimpa suaminya Ama Astrid, terungkap Senin (29/11/21) saat dijumpai di kantor Advokat Mareti Ndraha, SH.,MH di jalan arah Istana Rakyat Kelurahan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara.

Menurut Likhana Halawa alias I, Astrid yang didampingi oleh Kuasa Hukum Mareti Ndraha, SH.,MH, mengatakan kronologis permasalahan atau kejadian pada tanggal 23 Agustus 2021 sekitar pukul 16.30 WIB tempat kejadian di Desa Lolomoyo Kecamatan Lolowau, kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun tepatnya pada hari Rabu 8 September 2021 di Kantor Polsek Lolowau Kabupaten Nias Selatan yang difasilitasi oleh Kanit Reskrim Polsek Lolowau.

Namun sangat disayangkan, pada tanggal 13 September 2021 ada surat yang diantar ke rumah sudah di amplop secara tertutup, namun di dalamnya ada dua surat yaitu tentang penetapan tersangka atas nama Fauluzisokhi Giawa alias Ama Astrid.

“Dengan melihat dan memahami isi surat tersebut yang dikirim oleh pihak Polres Nias Selatan, saya merasa bagaikan disambar petir hati saya selaku istri dan sangat kecewa terhadap tindakan yang diambil oleh pihak Polres Nias Selatan,” ungkapnya kecewa.

Dilanjutkan, Likhana Halawa Alias Ina Astrid, setelah kami terima surat yang dikirim oleh pihak Polres Nias Selatan, sekitar 3 hari kemudian datang personil anggota Polres Nias Selatan melakukan penggerebekan yang saya duga ilegal dirumah adek saya yang berada di Desa Sifaoroasi Kecamatan Huruna tanpa ada pemberitahuan sama sekali.

“Lalu kemudian tanpa basi basi lagi, personil anggota Polres Nias Selatan melanjutkan penggerebekan di rumah kami yang berlokasi di Lolowau, yang mana personil anggota Polres Nias Selatan berjumlah 7 orang tetapi di antara 7 orang tersebut ada dua orang yang saya kenal yakni Bripka Sugeng Raharjo, S.H dan Briptu Eko H. Siregar dengan mengendarai mobil milik Polres Nias Selatan” jelasnya.

Ditempat yang sama Mareti Ndraha, SH.,MH sebagai kuasa hukum Fauluzisokhi Giawa alias Ama Astrid membenarkan bahwa LP kedua belah pihak telah berdamai.

“Namun prosedur yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resort Nias Selatan tidak Profesional,” kesal Mareti.

Mareti menyayangkan tindakan Kepolisian Resort Nias Selatan yang telah menetapkan tersangka dan menahan saudara FG (terlapor) tanpa mempertimbangkan bahwa pelapor dan terlapor telah berdamai dengan dibuat akta perdamaian pada tanggal 8 September 2021.

“Sementara tindakan yang dilakukan oleh Kepolisian Resort Nias Selatan tidak sangat profesional sehingga terkesan bahwa adanya mempermainkan perkara klien kami,” jelas Mareti.

Dipaparkan Mareti Ndraha, SH.,MH, pada tanggal 10 September 2021 terlapor diberikan surat penghentian perkara oleh anggota Polsek Lolowau dengan Nomor : B/129/IX/2021/Reskrim, perihal pemberitahuan penghentian penyelidikan perkara tersangka an. Fauzisokhi Giawa alias Ama Astrid, sementara tanggal 9 September 2021 dan Nomor : B/128/IX/2021/Reskrim, perihal pemberitahuan penghentian penyelidikan perkara tersangka an. Minifati Halawa alias Ina Wilman.

Namun beberapa hari kemudian tepatnya tanggal 25 September 2021 Klien kami atas nama Fauzisokhi Giawa telah ditetapkan jadi tersangka hingga ditahan di Mapolres Nias Selatan sampai sekarang.

Menurut Mareti Ndraha, seyogyanya yang dilakukan oleh kepolisian Resort Nias Selatan dengan adanya surat perdamaian antara pelapor dan terlapor penetapan tersangka terlapor tidak didahulukan pemeriksaan sebagai saksi atau calon tersangka, bahkan terlapor tidak pernah dipanggil oleh pihak Polres Nias Selatan sampai sekarang.

Perlu diketahui bahwa, Polri itu tidak hanya berfungsi sebagai penindak, tetapi juga sebagai pengaman dan pengayom semua masyarakat tanpa terkecuali.
Polri itu tidak hanya tunduk dan menjalankan UU pidana saja, tetapi semua UU Nasional yang berlaku termasuk UU KUHperdata.

“Jadi dengan adanya akta perdamaian antara pelapor dan terlapor yang tunduk pada UU KUHPerdata, Polres Nias Selatan memanggil kedua belah pihak secara resmi terlebih dahulu untuk menanyakan konsisten dari perdamaian itu karena perdamaian itu tidak boleh dibatalkan sepihak,” tegas Mareti.

Kemudian Mareti Ndraha mengatakan, kami sebagai kuasa hukum Fauzisokhi Giawa alias Ama Astrid kita akan melaporkan yang bersangkutan kepada Propam serta mengajukan Prapid.

“Tujuannya kita menuntut keadilan hukum untuk terlapor serta menghindari terjadinya dikemudian hari dengan tindakan yang sama, sehingga jangan sampai satu LP sepuluh kali perdamaian dan bisa aja terlapor dijadikan sebagai ATM,” katanya mengakhiri.

Sementara itu, Media Kabar Sulsel Indonesia mengkonfirmasikan masalah yang tertimpa korban Fauluzisokhi Giawa kepada Kapolres Nias Selatan melalui Kasat Reskrim Freddy Siagian, SH di Kantor Polres Nias Selatan yang beralamat di Pasar Teluk Dalam Jl. Muhammad Hatta Nomor 1 Kabupaten Nias Selatan, Selasa (30/11/21) di depan pintu ruang kerjanya mengatakan, “Kami di desak oleh pihak pelapor atas nama Minifati Halawa Alias Ina Wilman dan sebaiknya permasalahan ini tempuh jalur hukum melalui Prapid,” katanya singkat sambil berjalan menuju mobilnya yang telah terparkir di depan kantor bagian Bareskrim. (Martaf)

Keterangan Foto :
Foto Bersama Pelapor Dan Terlapor di Depan Kantor Polsek Lolowau Resort Nias Selatan usai Melakukan Perdamaian, Sabtu, (04/12/2021)

Komentar