Tak Dilengkapi Dokumen Karantina, Sejumlah Produk Hewan & Tumbuhan Dimusnahkan

SORONG, Kabarsulsel-Indonesia.com; Sejumlah produk hewan dan tumbuhan beserta turunannya yang dikirimkan tanpa dilengkapi dikumen perkarantinaan akhirnya dimusnahkan oleh pihak Stasiun Karantina Pertanian Sorong. Aksi pemusnahan tersebut dilakukan secara terbuka pada Selasa (12/9) dengan disaksikan para stakeholder dan diliput sejumlah media.

Kepala Stasiun Karantina Pertanian Sorong, drh. I Wayan Kertanegara mengungkapkan, pemusnahan dilakukan setelah dilakukan penahanan terhadap sejumlah produk tersebut. Beberapa produk yang dimusnahkan diantaranya, 51kg daging babi positif ASF, 10kg daging ayam tanpa dokumen karantina, 6 ekor ayam tanpa dokumen karantina, 2 ekor burung merpati tanpa dokumen karantina dan sebatang benih pohon pisang tanpa dokumen karantina.

“Pemusnahan ini perlu dilakukan karena beberapa alasan, misalnya karena produk berasal dari daerah yang tertular penyakit hewan menular. Mungkin juga produk tidak dilengkapi dokumen karantina, dimana setelah dilakukan penahanan selama 3 x 24 jam, produk tersebut tidak segera dikeluarkan dari daerah tujuan oleh pemiliknya dalam batas waktu yang ditentukan,” ungkap Wayan.

Diungkapkan Wayan, produk ilegal tanpa kelengkapan dokumen karantina dari daerah asal tersebut didatangkan dari sejumlah daerah melalui transportasi laut dan udara.

“Daging babi 51kg asalnya dari Manado. Daging itu dipesan oleh seseorang berinisial DW dengan tujuan akan dikonsumsi untuk sebuah acara duka. Karena kurang begitu percaya, kami lakukan pengujian di laboratorium, ternyata hasilnya positif demam babi (ASF). Itulah sebabnya harus dimusnahkan, karena dikhawatirkan virusnya menyebar,” terangnya.

Selain daging babi, 10kg daging ayam asal Ambon, 2 ekor ayam asal Bitung, 3 ekor ayam asal Ambon, 1 ekor ayam asal Bau-Bau, 2 ekor merpati asal Surabaya serta satu buah benih pisang asal Bula juga dimusnahkan bersamaan dengan cara dibakar.

Kapolsek Kawasan Bandara, Iptu Taufik A. Prayoga mengatakan, untuk memperketat pengawasan pihaknya juga bekerjasama dengan Stasiun Karantina Pertanian melalui pemeriksaan ketat, baik di terminal penumpang maupun di kargo.

“Untuk mewujudkan sinergitas agar Papua Barat Daya tetap hijau, kami juga siap mem-backup pengamanan jika memang dibutuhkan. Karena pada prinsipnya, pada saat di terminal itu menjadi wewenang Stasiun Karantina Pertanian, kita hanya bantu mem-backup. Namun jika sudah terlanjur keluar dari wilayah Bandara, kami juga melibatkan peran Sat Reskrim untuk mengambil langkah-langkahnya,” imbuh Kapolsek Bandara.

Wayan mengimbau kepada seluruh masyarakat atau pelaku usaha dibidang pertanian dan peternakan serta tumbuhan dan satwa liar jika melalulintaskannya, agar mematuhi sejumlah persyaratan perkarantinaan.

Diantaranya yakni, melengkapi dokumen karantina bagi hewan, ikan, tumbuhan dan produknya. Melalulintaskan produk melalui tempat-tempat yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Serta melaporkan kepada pejabat karantina di tempat pengeluaran/pemasukan untuk kepe tingan pemeriksaan karantina, sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2019 pasal 33, 34, dan pasal 35.

Komentar