Tahapan Pelebaran Jalan Pertambangan PT Masmindo Dimulai

Luwu337 views

LUWU — Rencana pelaksanaan kegiatan peningkatan jalan akses utama transportasi dan logistik pertambangan dan pembangunan jalan masyarakat sebagaimana tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara PT. Masmindo Dwi Area dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu, akan dimulai pertengahan tahun ini.

Kegiatan berupa pekerjaan pelebaran jalan ruas Bajo-Marinding-Bonelemo-Kadundung-Rante Balla, dan Ruas Bone Posi-Kadundung itu rencananya akan diperlebar rata-rata hingga 6 m dengan estimasi panjang mencapai hampir 30 kilometer.

Sebagaimana diketahui, PT. Masmindo Dwi Area (MDA), adalah sebuah perusahaan tambang yang telah lama melakukan eksplorasi di wilayah pegunungan Kecamatan Latimojong. Dan kini perusahaan tersebut akan memasuki tahap konstruksi.

Untuk kelancaran aksesibilitas dalam mendukung mobilisasi logistik dan peralatan produksi selama dalam proses konstruksi, PT.MDA tidak tanggung-tanggung menggelontorkan anggaran hingga puluhan milyar rupiah.

Selain memperlebar akses jalan, pihak MDA melalui Dinas PUPR Luwu juga akan membangun jembatan baru Lekkopini, Desa Bonelemo, Kecamatan Bajo Barat.

Jembatan ini nantinya akan berdampingan dengan jembatan lama.

Selain itu, jembatan dengan bentang 30 m tersebut rencananya juga akan menggunakan gelagar baja setinggi 1,7 m dengan kekuatan beban hingga 50 ton.

Untuk mendukung rencana pelaksanaan pekerjaan tersebut agar tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan, Dinas PUPR selaku leading sektor menyusun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).

Menurut Kadis PUPR Luwu, Ir. Ikhsan Asaad, Daffa Ikhsan dalam penyusunan dokumen AMDAL pelebaran jalan ruas Bajo-Rante Balla dan ruas Bone Posi-Kadundung ini, pihaknya telah bekerjasama dengan Pusat Unggulan Teknologi, Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin.

“Proses penandatanganan kontrak kerjasama telah kita laksanakan di Makassar, yang di ikuti oleh Sekertaris selaku PPK kegiatan,” ujar Ikhsan.

Lebih lanjut kadis Ikhsan menjelaskan, sebelum dokumen AMDAL ini selesai, maka pihaknya tidak akan melakukan proses lelang terhadap pekerjaan fisik.

“Karena dokumen ini merupakan kajian terhadap potensi dampak lingkungan nantinya, maka menjadi sebuah keharusan dan persyaratan mutlak yang harus dipenuhi sebelum dimulai pekerjaan,” tegas Ikhsan.

Senada, Sekdis PUPR Usdin Iskandar Abu Faqih mengatakan, untuk dokumen AMDAL kegiatan ini sementara dalam proses pelaksanaan.

“Kami sudah melakukan penandatanganan kontrak kerjasama dengan pihak fakultas Teknik Unhas beberapa hari lalu,” ujar Usdin.

Menurut Usdin, awalnya dokumen yang dipersiapkan untuk pekerjaan ini hanya berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) saja.

Namun, dalam Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan terbaru Nomor 4 tahun 2021, dijelaskan jika pekerjaan pelebaran jalan diatas 5 kilometer, sudah wajib memiliki dokumen Amdal.

“Karena itu, kita dari Dinas melakukan komunikasi dengan pihak yang selama ini memiliki kompetensi dalam persoalan kajian lingkungan,” ucap Usdin.

Dirinya juga berharap, paling lambat tiga bulan kedepan, dokumen ini sudah rampung agar semua pekerjaan yang bersumber dari dana hibah PT. MDA ini bisa segera di proses.

Untuk diketahui, Dinas PUPR Luwu telah melakukan penandatanganan kontrak kerja sama dengan pihak Fatek Unhas dalam penyusunan dokumen AMDAL pada Jum’at,(20/05/2022) lalu.

Acara tersebut berlangsung di ruang Pusat Unggulan Teknologi, Center Of Technology (Puslantek-COT) kampus baru Fakultas Teknik Unhas, Gowa.

Selain penyiapan dokumen dampak lingkungan, Pemkab Luwu melalui Tim Kordinasi dan Kerja Sama Daerah (TKKSD) juga telah berkali-kali melakukan rapat koordinasi terkait persiapan penanganan dampak sosial yang mungkin timbul akibat pekerjaan tersebut. (*)

Komentar