Namrole, Kabarsulsel-Indonesia_Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Husni Hehanussa, menyebut surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Maluku, di Kabupaten Bursel, telah selesai disortir dan dilipat, pada hari ketiga sortir dan lipat surat suara, Selasa, 29 Oktober 2024, di Namrole.
“Sejak hari pertama hingga ketiga sortir dan lipat surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku yang berjumlah 53.110 surat suara, telah selesai disortir dan dilipat, sebanyak 53.228 surat suara, ” kata Hehanussa.
Dimana, total surat suara Gubernur dan Wagub Provinsi Maluku, yang disortir sebanyak 53.228 surat suara, dari 53.110 surat suara Gubernur dan Wagub.
“Jadi, hari ketiga, 23.205 surat suara Gubernur dan Wagub Provinsi Maluku, yang berhasil disortir. Ditambah dengan surat suara hari pertama 12.006 surat suara dan hari kedua 18.017, totalnya 53.228 surat suara, ” tutur Hehanussa.
Ia menjelaskan, dari jumlah surat suara hari ketiga yang sudah disortir, tidak ditemukan surat suara yang rusak. Selama tiga hari penyortiran, terdapat dua surat suara yang rusak di hari pertama dan satu surat suara di hari kedua, sedangkan di hari ketiga nihil surat suara yang rusak.
“Surat suara yang dinyatakan rusak itu, karena sobek dan noda, ” ujar Husni.
Besok, diagendakan sortir surat suara Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Bursel, Pihaknya menargetkan untuk surat suara Pemilihan Bupati (Pilbup) bisa terselesaikan dalam tiga hari.
Komentar